Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengunci WhatsApp dengan Fitur Pemindai Sidik Jari

Fitur keamanan ini bisa digunakan di WhatsApp Beta versi 2.19.3.Dengan menggunakan fitur ini, Anda tidak perlu khawatir lagi orang lain akan mengamb

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Reuters
Cara Mengunci WhatsApp Menggunakan Fitur Pemindai Sidik Jari 

Cara Mengunci WhatsApp Menggunakan Fitur Pemindai Sidik Jari

TRIBUNJATENG.COM - Satu di antara fitur WhatsApp yakni fitur fingerprint scanner atau pemindai sidik jari.

WhatsApp kini menjadi satu aplikasi perpesanan yang populer di dunia.

Selain mudah digunakan, WhatsApp memiliki beragam fitur yang menarik.

Namun, fitur ini masih bergulir di dalam versi beta.

Artinya, belum semua pengguna WhatsApp mendapatkan fitur ini hingga dirilis secara resmi nantinya.

Fitur keamanan ini bisa digunakan di WhatsApp Beta versi 2.19.3.

Dengan menggunakan fitur ini, Anda tidak perlu khawatir lagi orang lain akan mengambil alih telepon dan membaca pesan pribadi di WhatsApp.

Meski demikian, pengguna tetap bisa menggunakan fitur "quick reply" untuk membalas pesan tanpa harus membuka aplikasi WhatsApp.

Dikutip dari TribunWow.com, fitur ini juga bisa digunakan pengguna iOS yang memiliki Face ID atau Touch ID.

Berikut langkah-langkah untuk mengunci WhatsApp menggunakan sidik jari:

1. Pertama-tama pastikan WhatsApp Anda merupakan versi terbaru.

2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan ketuk menu pengaturan 'Setelan' yang berada di pojok kanan atas.

3. Kemudian, pilih opsi 'Akun', dan pilih opsi 'Privasi' lalu gulir ke bawah hingga menemukan opsi 'fingerprint lock' atau 'kunci pemindai sidik jari'.

4. Selanjutnya, WhatsApp akan meminta Anda untuk menyentuh sensor sidik jari di smartphone Anda.

5. Lalu, WhatsApp akan menanyakan durasi waktu kapan ponsel akan terkunci, seperti satu menit, hingga 30 menit.

6. Anda bisa mengaktifkan tombol 'Tampilkan konten di pemberitahuan' jika Anda ingin melihat pesan yang masuk di ponsel Anda.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved