Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Edarkan Narkotika Jenis Pil Sapi di Semarang, Bagus Gatot Bikin Orang Tak Bisa Tidur dan Nafsu Makan

Bagus Gatot Priambodo (37) ditangkap polisi selepas ketahuan mengedarkan obat penenang dan pil Yarindo atau pil sapi. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok istimewa
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono meminta orang tua mewaspadai anak-anaknya saat bermain media sosial lantaran peredaran narkoba dapat dilakukan melalui platform tersebut di mako Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bagus Gatot Priambodo (37) ditangkap polisi selepas ketahuan mengedarkan obat penenang dan pil Yarindo atau pil sapi

Warga Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari ini biasa bertransaksi via media sosial Facebook.

"Pakai Facebook lewat inbox," katanya di mako Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).

Baca juga: BNN Banyumas Sita 13 Butir Narkotika Jenis Baru Ekstasi Senyawa Sintesis Epilon

Polisi menemukan ribuan butir pil dari tangan tersangka berupa obat penenang jenis Alfrazolam sebanyak 1.693 butir, Estazolam 150 butir, dan Clonazepam 150 butir.

Barang bukti lainnya berupa obat keras jenis Yarindo sebanyak 2.500 butir. 

Pil-pil tersebut disimpan di dalam lemari baju di kamar tersangka.

"Pakai obat itu efeknya ada yang mudah tidur, ada yang bikin ga bisa tidur sama tidak doyan makan, saya pernah makai jadi tahu efeknya," beber residivis kasus narkotika tahun 2015 ini.

Sementara Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin, 18 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Ribuan butir obat terlarang tersebut rencana bakal diedarkan. 

Sebelum tertangkap, tersangka sudah mengedarkan sebanyak enam kali sejak bulan Agustus 2023.

"Orangtua perlu waspadai cek medsos anak-anaknya. Untuk tersangka dijerat UU Psikotropika dan UU kesehatan, hukuman paling lama 12 tahun," jelasnya.

Baca juga: Unsoed Kerjasama dengan BNNK, Lakukan Deteksi Dini Penyalahgunnan Narkotika di Kampus

Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam bulan September 2023 telah mengungkap sebanyak 14 kasus sabu dan 1 satu kasus psikotropika. 

Tersangka yang ditangkap sebanyak 20 orang, enam di antaranya merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 63,85 gram sabu dan ribuan obat psikotropika dan obat keras. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved