Berita Regional
Guru Honorer yang Hukum Siswa Tak Mau Sholat Pasrah Kondisinya Kini, Tak Mampu Bayar Ganti Rugi
Akbar Sarosa sendiri sempat diberi dua tuntutan oleh orangtua siswa yang ia hukum akibat ogah salat
TRIBUNJATENG.COM - Akbar Sarosa, seorang guru honorer menjadi sorotan setelah kasus ia dituntut orangtua siswanya.
Di awal kasus, ia diminta membayar ganti rugi mencapai Rp 50 juta.
Begini update terkini kasus Akbar.
Diketahui ia dituntut karena menghukum siswa yang tidak mau menurut saat diminta salat.
Baca juga: Kisah Istri di Klaten 3 Hari Hidup dengan Jasad Suaminya, Baru Tahu Sudah Meninggal dari Tetangga
Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut Motor Vs Bus
Setelah aksinya itu viral di media sosial, Akbar kini menjadi tahanan kota.
Guru di SMKN Taliwang Nusa Tenggara Barat itu dijadwalkan sidang tuntutan pada 18 Oktober 2023 mendatang.
Akbar Sarosa sendiri sempat diberi dua tuntutan oleh orangtua siswa yang ia hukum akibat ogah salat.
Hal ini terungkap seperti yang ada di konten YouTube Dedi Mulyadi, tayang Jumat (15/10/2023).
Akbar Sarosa mengatakan, ketika proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Rp 50 juta
Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp 10 juta.
"Kalau untuk yang Rp 50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama kepala sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi.
Kita sampaikan di sana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp 10 juta karena memang sampai di situ kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya, dikutip dari Tribun Sumsel.
Wali siswa ternyata sempat menurunkan di angka Rp 20 juta, namun Akbar tetap tak bisa membayarnya akrena honornya yang pas-pasan.
"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp 20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi," ujarnya.
Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.
"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp 20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntutan dari ibunya," terang Akbar.
"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.
Dedi Mulyadi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.
"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Dedi Mulyadi.
"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.
"Aamiin," pungkas Akbar.
Kronologi Pemukulan
Akbar Sarosa, guru SMK di Taliwang Nusa Tenggara Barat, mengaku memukul siswanya inisial MA dengan kayu karena menolak diajak salat berjamaah.
Akbar mengklaim, ia memukul dengan dengan kayu ke ransel yang dikenakan MA, bukan ke bagian tubuhnya.
Pasalnya Akbar tak ingin korban mengalami luka.
"Saya pukul pakai kayu adalah hal yang benar, itupun yang saya pukul hanya MA dan ke ranselnya. Karena kebetulan anak itu pakai ransel," cerita Akbar dikutip Tribun Jakarta dari YouTube tvOneNews, Senin (9/10/2023).
"Saya sengaja kena tas karena perhitungan saya kalau saya kenakan ke anggota tubuhnya bisa mengakibatkan cedera," sambungnya.
Mengenai hasil visum yang dilakukan siswa dalam laporan kepolisian, Akbar Sarosa bak menerima.
Dirinya tak mengelak karena visum didapat dari pemeriksaan resmi rumah sakit berdasarkan saran dari pihak kepolisian.
"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya," ujarnya.
Akbar meminta maaf ke korban dan keluarga.
Akbar mengaku sudah melakukan mediasi dengan orangtua MA tetapi tak menemukan solusi.
"Di proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu, akhirnya berujung pengadilan," kata Akbar.
Diketahui, Akbar tengah viral di media sosial karena menghukum siswanya yang tak mau salat berjamaah,
Karena hukuman yang diberikan kepada muridnya berinisial MA tersebut, Akbar kini dilaporkan ke pihak berwajib.
Tak hanya itu, Akbar pula dituntut keluarga sebesar Rp50 Juta.
Kepada Kompas.com, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, saat proses mediasi yang panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Bli agung mengatakan terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
Akibat kejadian itu, menurut hasil visum dijelaskannya ada memar di bagian leher siswa.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.(*)
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.