Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kawanan Pemburu Liar Tertangkap Basah Tembak Mati 2 Satwa Dilindungi di TN Baluran

Dua satwa dilindungi mati ditembak kawanan pemburu liar di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (15/10/2023).

Kompas.com/BARRY KUSUMA
Ilustrasi - Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (2/5/2014). 

TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Dua satwa dilindungi mati ditembak kawanan pemburu liar di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (15/10/2023).

Dua hewan tersebut adalah rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus).

Kepala Taman Nasional Baluran Johan Setiawan membenarkan peristiwa tersebut.

Baca juga: 2 Pemburu Liar Satwa Dilindungi Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Kepala dan Kulit Kijang

Pelaku pemburuan liar asal Kabupaten Malang tertangkap basah telah membunuh dua hewan yang dilindungi.

"Tiga orang ditangkap dan satu orang melarikan diri, barang bukti satu ekor rusa jantan mati dan satu ekor burung merak mati," katanya, Senin (16/10/2023).

mati ditembak oleh kawanan pemburu liar
Seekor rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) mati ditembak oleh kawanan pemburu liar asal Kabupaten Malang di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (15/10/2023). (Dokumentasi Humas TN Baluran)

Kejadian itu berawal saat petugas sedang melintas di daerah Blok Merak Air Karang dan menjumpai mobil kijang dengan pelat nomor N 1907 EY sedang parkir di depan rumah warga.

Petugas curiga karena pemilik mobil dan rumah tidak ada.

"Pukul 3 sore petugas Taman Baluran menerima pesan bahwa ada tiga orang klub menembak dari Malang sedang berada di hutan," ucapnya.

Setelah itu petugas melakukan patroli dan penjagaan di Blok Air Karang pukul 17.45 WIB.

Mobil kijang putih tersebut keluar dan mendapati dua hewan yakni rusa dan burung merak mati.

Pihak Taman Nasional Baluran mengamankan barang bukti yakni seekor rusa jantan dan burung merak dalam keadaan mati akibat ditembak; senjata rakitan jenis senpi call 5,56 5JT; amunisi sebanyak 54 biji aktif kaliber 5.56 milimeter; empat selongsong amunisi yang telah ditembakkan dan; sebilah pisau.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku yakni LZH, pemilik 18 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter dan Suh, pemilik 60 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter serta mobil kijang warna putih.

"Gerombolan pelaku pemburuan liar itu akan kami limpahkan ke Polres Situbondo," terangnya.

Pasal yang kemungkinan menjerat pelaku yakni Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Hewan Lindung Mati Ditembak di TN Baluran Situbondo, Pelaku Ditangkap"

Baca juga: Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved