Berita Regional
Kawanan Pemburu Liar Tertangkap Basah Tembak Mati 2 Satwa Dilindungi di TN Baluran
Dua satwa dilindungi mati ditembak kawanan pemburu liar di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (15/10/2023).
TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Dua satwa dilindungi mati ditembak kawanan pemburu liar di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (15/10/2023).
Dua hewan tersebut adalah rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus).
Kepala Taman Nasional Baluran Johan Setiawan membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: 2 Pemburu Liar Satwa Dilindungi Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Kepala dan Kulit Kijang
Pelaku pemburuan liar asal Kabupaten Malang tertangkap basah telah membunuh dua hewan yang dilindungi.
"Tiga orang ditangkap dan satu orang melarikan diri, barang bukti satu ekor rusa jantan mati dan satu ekor burung merak mati," katanya, Senin (16/10/2023).
Kejadian itu berawal saat petugas sedang melintas di daerah Blok Merak Air Karang dan menjumpai mobil kijang dengan pelat nomor N 1907 EY sedang parkir di depan rumah warga.
Petugas curiga karena pemilik mobil dan rumah tidak ada.
"Pukul 3 sore petugas Taman Baluran menerima pesan bahwa ada tiga orang klub menembak dari Malang sedang berada di hutan," ucapnya.
Setelah itu petugas melakukan patroli dan penjagaan di Blok Air Karang pukul 17.45 WIB.
Mobil kijang putih tersebut keluar dan mendapati dua hewan yakni rusa dan burung merak mati.
Pihak Taman Nasional Baluran mengamankan barang bukti yakni seekor rusa jantan dan burung merak dalam keadaan mati akibat ditembak; senjata rakitan jenis senpi call 5,56 5JT; amunisi sebanyak 54 biji aktif kaliber 5.56 milimeter; empat selongsong amunisi yang telah ditembakkan dan; sebilah pisau.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku yakni LZH, pemilik 18 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter dan Suh, pemilik 60 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter serta mobil kijang warna putih.
"Gerombolan pelaku pemburuan liar itu akan kami limpahkan ke Polres Situbondo," terangnya.
Pasal yang kemungkinan menjerat pelaku yakni Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Hewan Lindung Mati Ditembak di TN Baluran Situbondo, Pelaku Ditangkap"
Baca juga: Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online
| Perbandingan Jarak Kereta Cepat Whoosh 150Km vs Land Bridge Arab Saudi 1.500Km, Tapi Anggaran Sama? |
|
|---|
| Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual |
|
|---|
| Sebelum Live Gantung Diri di TikTok, Pria Penuh Tato Asal Semarang Terlihat Minum Arak Sendirian |
|
|---|
| Pria Penuh Tato Asal Tembalang Semarang Siarkan Langsung Aksi Gantung Diri di Kamar Kos Denpasar |
|
|---|
| Pengemudi Brio Kabur Setelah Isi Bensin, SPBU Berharap Pelaku Kembali untuk Membayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.