Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Program "Merdeka Belajar" sebagai Terobosan Hukum
Program "Merdeka Belajar" merupakan upaya inovatif untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan mendukung bagi setiap individu.
TRIBUNJATENG.COM - Program "Merdeka Belajar" merupakan upaya inovatif untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan mendukung bagi setiap individu. Episode 25 dari program ini berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan menghadirkannya dalam kerangka hukum yang lebih kuat.
Salah satu aspek penting dari program ini adalah perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan. Pendidikan tinggi berperan penting dalam menciptakan lulusan yang berkualitas dan berkomitmen pada etika serta keadilan. Dengan mengurangi kerumitan dalam standar dan akreditasi, perguruan tinggi dapat lebih fokus pada meningkatkan pendidikan dan pengajaran. Ini adalah langkah positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas, yang kemudian akan memberikan dampak positif pada satuan pendidikan di semua tingkatan.
Seperti kita ketahui bersama, pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung adalah kunci untuk menghasilkan warga negara yang berkualitas. Namun, masalah kekerasan di satuan pendidikan masih merupakan perhatian serius yang perlu diatasi. Program "Merdeka Belajar Berkelanjutan" episode 25 menawarkan pandangan segar dalam menangani masalah ini melalui perspektif hukum, mengedepankan pemberlakuan hukum di sekolah sebagai salah satu solusi utamanya.
Lingkungan Pendidikan yang Bebas Kekerasan
Ketika kita berbicara tentang lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, kita tidak hanya berbicara tentang perlindungan fisik siswa dan staf pendidik. Kami juga berbicara tentang perlindungan hak-hak asasi manusia, pembentukan karakter, serta pembelajaran yang efektif. Pendidikan yang berkualitas harus berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan. Sayangnya, realitasnya adalah banyak sekolah di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, masih memiliki masalah kekerasan yang mempengaruhi kondisi belajar dan mengajar.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Di tengah perubahan ini, fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi kunci. Program "Merdeka Belajar" menghadirkannya sebagai elemen sentral dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan siswa, pendidik, dan staf pendidikan.
Dalam konteks hukum, pencegahan kekerasan di sekolah bukan hanya tentang penegakan hukum setelah kejadian terjadi. Ini juga tentang menciptakan kerangka hukum yang proaktif untuk mencegah terjadinya kekerasan. Untuk itu, diperlukan definisi yang jelas tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Dengan demikian, hukum dapat menjadi pedoman yang kuat untuk sekolah dalam menentukan apa yang dilarang dan bagaimana mencegahnya.
Aspek Penting Lainnya
Selain definisi yang jelas, penting juga untuk menjelaskan bahwa kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan dilarang. Ini mencakup segala bentuk kebijakan, seperti keputusan, surat edaran, catatan dinas, himbauan, instruksi, pedoman, dan lain sebagainya. Penghapusan kebijakan semacam itu yang dapat memicu kekerasan adalah langkah proaktif dalam mencegah kekerasan di sekolah.
Peran Kunci Praktisi Mengajar
Praktisi mengajar atau pendidik memiliki peran sentral dalam menjalankan program "Merdeka Belajar" ini. Mereka adalah agen perubahan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan. Praktisi mengajar perlu terlibat dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yang wajib dibentuk di setiap satuan pendidikan. TPPK bertugas menangani masalah kekerasan dan memastikan pemulihan korban.
Namun, praktisi mengajar juga perlu diberdayakan dalam aspek hukum. Mereka harus memahami hukum yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Diperlukan pelatihan dan pembekalan kepada praktisi mengajar dalam mengenali tanda-tanda kekerasan, melaporkan kasus, dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman.
Dasar Kokoh Pemberlakuan Hukum di Sekolah
Program "Merdeka Belajar Berkelanjutan" episode 25 merupakan terobosan penting dalam memastikan keamanan, keadilan, dan etika dalam pendidikan di Indonesia. Dengan menghadirkannya dalam kerangka hukum yang lebih kuat, kita memberikan dasar yang kokoh bagi pemberlakuan hukum di sekolah. Namun, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan sekolah. Praktisi mengajar juga memiliki peran sentral dalam menggerakkan perubahan dan menjadikan lingkungan pendidikan bebas kekerasan sebagai kenyataan. Melalui kolaborasi dan kesadaran hukum yang tinggi, kita dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya cerdas dalam akademik tetapi juga cerdas dalam nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dr-Yusuf-Saefudin-SH-MH-Dosen-Hukum-Pidana-Fakultas-Hukum-Universitas-Muhammadiyahf3fg.jpg)