Berita Regional
Mantan Napi Bobol 6 Kotak Amal Masjid dalam 3 Bulan, Modus Pura-Pura Jadi Jemaah
Pria itu tak kapok melakukan kejahatan yang sama meski baru saja bebas dari penjara.
Oman mampu membeli motor dan HP sekaligus lantaran uang yang didapat dari hasil mencuri tidak sedikit.
Dari satu kotak amal, ia disebut bisa mengantongi uang sebesar Rp 5 juta.
"Setiap melakukan kejahatan, dia meraup uang kurang lebih Rp 5 juta.
Kalau ada enam kotak amal yang dibobol, berarti dia mendapatkan Rp 30 juta," kata dia.
Pakai gunting rumput dan linggis
David menyebutkan, pelaku mencuri isi kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB.
Oman menggunakan tiga alat sekaligus untuk membobol kotak amal.
"Aksi Oman terekam oleh kamera CCTV.
Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.
David mengungkapkan, Oman pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kini, Oman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Namun, karena Oman seorang residivis kasus yang sama, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur David. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akal-akalan Mantan Napi Bobol Kotal Amal Masjid di Jaksel: Pura-pura Jadi Jemaah, Raup Puluhan Juta Rupiah dalam 3 Bulan"
Baca juga: Sosok GA, Remaja 18 Tahun Asal Purworejo Mencuri Kotak Amal Karena Ketagihan Game Mobile Legends
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.