Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ini Masukkan Ibunya ke RSJ karena Ingin Kuasai Harta Warisan

AT ditangkap karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa. AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rumah sakit 

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan, Pria di Labusel Masukkan Ibunya ke RS Jiwa"

Baca juga: Penyebab ZA Bakar Rumah Warisan Orangtua di Malang: Kesal Karena Disewakan Kakaknya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved