Berita Regional
Pensiunan ASN Digerebek Warga saat Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok dari Warung ke Warung
"Jadi modusnya sama yaitu dengan cara membeli rokok memakai uang palsu nominal pecahan 100.000," ungkap dia.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Anggota Polsek mendatangi lokasi dan berhasil membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok "
Baca juga: Aksi Jahat 2 Pemuda Keliling Warung Beli Rokok Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Pekalongan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.