Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ketagihan Judi Online, Manajer Toko di Magelang Nekat Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar

Ketagihan judi online membuat seseorang manajer toko nekat menggelapkan uang perusahaan Rp 1,1 miliar.

Editor: raka f pujangga
DOKUMENTASI/POLRESTA MAGELANG KOTA
Pelaku penggelapan tersebut adalah SPR (43) warga Berbah, Kabupaten Sleman yang merupakan manager toko, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DIY anak buah dari SPR. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Ketagihan judi online membuat seseorang nekat melakukan apa saja.

Seperti yang dilakukan dua orang bernama SPR (43) seorang manajer toko di Magelang dan DNS (32) anak buah SPR dengan cara menggelapkan uang perusahaan.

Dua orang warga Sleman itu menggelapkan uang perusahaan bernilai fantastis Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Mencengangkan! PNS hingga Buruh Tani Jadi Korban Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp 350 Triliun

Uang miliaran itu digelapkan manajer toko digunakan untuk bermain judi online.

Kapolresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan, pelaku penggelapan tersebut adalah SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman, yang merupakan manajer toko, dan DNS (32), warga Godean, Sleman, anak buah dari SPR.

"Sebenarnya transaksinya Rp 4,7 miliar, tapi yang digelapkan Rp 1,1 miliar, untuk judi online," kata AKBP Yolanda Evalyn saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023).

AKBP Yolanda Evalyn menambahkan, kejadian penggelapan dalam jabatan diketahui pada 29 September 2023.

Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut.

"Uang tidak dibayarkan oleh manajer dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno berujar, tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023.

"Pelaku sudah main judi slot sejak bulan Januari, dari hasil penelusuran kami, pelaku ini memang taruhannya terlalu besar," kata AKP Dwiyatno.

Baca juga: Siapa Sangka Buruh Tani Ini Ternyata Bandar Judi Online, Servernya Bahkan Belum Bisa Diungkap Polisi

Uang sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut, kata Kasat Reskrim, dibagi oleh kedua pelaku.

SPR mendapat bagian Rp 576 juta dan DNS mendapat Rp 580 juta.

"Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," kata AKP Dwiyatno.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved