Berita Regional
Setelah Baca Status Facebook, Pria Ini Tikam Istri yang Habis Sholat dan Keluarganya
Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka, YT, serta adik iparnya ,T
TRIBUNJATENG.COM - Diduga emosi setelah baca status Facebook, berinisial RPS (30) menganiaya istrinya yang berinisial LR.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. pada Sabtu (21/10/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
RPS begitu membabi buta hingga tak hanya istrinya, keluarga sang istri, yakni mertua tersangka, YT, serta adik iparnya ,T juga ikut dianiaya.
Baca juga: Cerita Mistis Villa Angker di Lembang Bandung: Putranya Diincar Kuntilanak Sejak Datang
Baca juga: Viral Aksi Begal di Jalan Tol Terekam Kamera Pepet Mobil Pengendara Lain dan Pukul Kaca Pakai Sajam
RPS diketahui melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa tersebut terjadi usai sang istri melaksanakan salat magrib.
Akibat perbuatannya, RPS harus berurusan dengan hukum.
“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena tersangka ini tersindir membaca status Facebook istrinya,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto kepada TribunPriangan.com (grup TribunTrends.com) pada Selasa (24/10/2023).
“Kalau dari keterangan korban, tersangka ini merasa tidak ingin diceraikan.
Status mereka sudah bercerai secara agama, namun secara hukum belum,” kata Kapolres melanjutkan.
Suhardi juga menambahkan, bahwa tersangka juga tidak ingin diceraikan oleh istrinya.
“Tersangka yang sudah pergi ke suatu wilayah di luar pulau Jawa, kembali lagi datang (ke Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat) untuk menemui istrinya,” lengkapnya.
Pelaku diketahui mendatangi sang istri sambil membawa pisau yang sempat dibeli olehnya terlebih dahulu di pasar.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat korban baru selesai melaksanakan salat magrib di kamarnya, pelaku menghunjamkan pisau ke istrinya.
“Namun, korban menangkis dengan tangan sehingga tangan korban mengalami luka robek,” kata Suhardi.
“Lantas, korban berteriak meminta tolong dan membuat adik korban yang diketahui masih di bawah umur, menarik pakaian pelaku,” lanjutnya.
Tak disangka, pelaku mengayunkan pisau tersebut ke arah adik korban, T.
“Selanjutnya, pelaku keluar dari kamar menuju ruang dapur dan bertemu dengan mertuanya ataupun ibu kandung korban yang berinisial YT,” ucap Suhardi.
“Kemudian, pelaku langsung menusukan pisau yang dipegangnya ke arah YT sebanyak dua kali dan mengenai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” sambungnya.
Setelah melancarkan aksinya, tambah Suhardi, pelaku segera melarikan diri menuju perbukitan di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Barang bukti yang sudah kami amankan, salah satunya ada pakaian korban dan alat yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Selan itu, barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.
“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.
“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres mengakhiri. (Tribuntrends)
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.