Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Termakan Gengsi, Dua Remaja di Batam Nekat Curi Sepeda Motor, Kini Ditangkap Polisi

Gengsi, jadi penyebab dua bocah nekat mencuri sebuah sepeda motor. Karena Gengsi itulah dua bocah itu kini harus berurusan dengan polisi.

Editor: rival al manaf
CCTV Cirebon
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNJATENG.COM - Gengsi, jadi penyebab dua bocah nekat mencuri sebuah sepeda motor.

Karena Gengsi itulah dua bocah itu kini harus berurusan dengan polisi.

Keduanya berinisial RPP (17) dan MR (15), warga Kavling di Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Keduanya melakukan pencurian di Kavling Senjulung Blok A No.12 RT 001 RW 010 Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam.

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Selasa 24 Oktober 2023

Baca juga: Penampakan Motor Jaman Perang Flying Flea, yang Akan Dibangkitkan Lagi Oleh Royal Enfield

Baca juga: Nekatnya Pria Pengangguran di NTT Ini Curi 3 Motor Dinas Pendidikan, Kini Mendekam di Penjara

”Keduanya ini kami amankan, Jumat (20/10/2023) kemarin di lokasi Rumah Liar (Ruli) Kampung Air Batam Centre saat mempreteli sepeda motor yang dicuri keduanya,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy yang ditemui di Polresta Barelang, Selasa (24/10/2023).

Guchy mengatakan, bahkan pengakuan dari kedua remaja tersebut, mereka nekad mencuri sepeda motor hanya karena ingin bergaya di depan teman-temannya bahwa mereka memiliki sepeda motor.

”Selain itu keduanya juga memang sudah lama ingin memiliki sepeda motor, namun tidak kunjung dibelikan kedua orangtua mereka,” terang Guchy.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor curian, yakni honda beat warna Hijau Doop dan Yamaha Mio J warga putih.

Dalam aksinya, pelaku mematahkan kunci ganda dan sepeda motor curian tersebut di stut bersamaan.

”Kami juga sudah mempersilakan bagi warga yang merasa sepeda motor tersebut miliknya, untuk segera mengambilnya ke Polsek Nongsa dengan membawa bukti kepemilikan kedua sepeda motor tersebut,” terang Guchy.

Guchy mengungkapkan, kejadian terungkap berawal dari laporkan istri korban AW, yang menelpon korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah hilang pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menerima laporan korban, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di rumahnya di kawasan kavling Senjulung.

Kemudian atas pengakuan pelaku MR, polisi mengamankan pelaku RPP yang juga tinggal di kawasan Kavling Senjulung.

”Atas perbuatannya kedua remaja tersebut, mereka kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Guchy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Bergaya di Depan Teman, 2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Batam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved