Berita Nasional
Jimly Asshiddiqie: Reputasi MK Sedang Turun-turunnya
Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang dalam titik nadir.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang dalam titik nadir.
Mantan Ketua MK itu menyampaikannya setelah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023), untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konsitusi dalam putusan menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pekan lalu.
"(Reputasi MK) sedang turun-turunnya," kata Jimly kepada wartawan.
Baca juga: Ini Respon KPK Terkait Laporan Dugaan KKN Presiden Jokowi, Ketua MK dan Walkot Solo Gibran
Ia menyebut bahwa hal tersebut perlu ditangani segera, termasuk melalui kerja MKMK secara akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik kepada MK.
Apalagi, MK akan menangani perselisihan/sengketa hasil pemilu.
"Kalau lembaga ini tidak dipercaya, waduh gawat ini.
Kalau nanti, kalau pilpres, nanti ya kan itu nanti ujungnya kan ke sini.
(Jika) hasilnya (publik) tidak percaya bisa chaos," ujarnya.
"Saya bukan menakut-nakuti.
Memang menakut-nakuti sih," kaya Jimly berseloroh.
Ia berharap, pulihnya kepercayaan publik terhadap MK dapat membuat peralihan kekuasaan setelah Pilpres 2024 berlangsung dengan damai.
Menurutnya, setelah seperempat abad Reformasi, sudah waktunya lembaga-lembaga negara dievaluasi.
"Termasuk MK-nya.
Harus diperbaiki kalau banyak kekurangan," kata Jimly.
"Kepercayaan pada konstitusi dan ujung dari perselisihan hasil itu di MK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan akan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres besok ke KPU RI.
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kemarin, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Anggota Majelis Kehormatan, Jimly Akui Reputasi MK di Titik Nadir"
Baca juga: Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Hingga Gibran Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Tingkah Polah Ahmad Sahroni Sentil Media Disorot Warganet, Unggah Ini Saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Dimakamkan Pagi Ini, Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Rekaman Ojol Geruduk & Buru Brimob Viral |
![]() |
---|
2 Driver Ojol Jadi Korban Demo Ricuh: Affan Terlindas Rantis Brimob, Umar Diduga Dikeroyok Aparat |
![]() |
---|
Biodata Eko Patrio Dilindungi Wikipedia hingga Muncul Peringatan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pakar Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN sebagai Kejahatan Mengerikan, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.