Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Komisi Informasi Jateng Lakukan Visitasi, Jepara Menuju Predikat Informatif

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan visitasi ke Kabupaten Jepara untuk beri pemeringkatan badan publik.

Dok. Diskominfo Jepara
Sekretaris PPID Kabupaten Jepara Muslichan saat menyampaikan paparannya di ruang rapat Diskominfo Jepara, Rabu (23/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan visitasi ke Kabupaten Jepara.

Mereka melakukan penilaian pemeringkatan badan publik tingkat kabupaten di tahun 2023.

Rombongan Tim KIP Jateng dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh Asrofi, bersama tim penilai lainnya.

Baca juga: Cegah Gesekan Karena Beda Pilihan Pemilu 2024, Ketua PCNU Jepara Warga Utamakan Keutuhan

Rombongan disambut Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jepara Muslichan, di ruang rapat Diskominfo, Rabu 25 Oktober 2023.

Sekitar dua jam tim melakukan penilaian secara terpisah.

Penilaian meliputi media sosial, website badan publik yang dikelola, kuisioner komisi informasi, hingga bentuk pelayanan PPID.

Selain itu, tim juga meninjau secara langsung lokasi pelayanan untuk pencari informasi. 

Komisioner KIP Jateng Asrofi mengatakan, seluruh badan publik terus berbenah memberi informasi yang mudah kepada masyarakat. Baik melalui website, medsos, aplikasi, dan layanan secara langsung. 

"Saya melihat badan publik sudah mulai terbuka. Termasuk di Jepara," kata Asrofi. 

Saat ini, kata Asrofi, pemeringkatan Jepara berada di tahap 3. Dalam. waktu dekat masuk penilaian tahap 4 menuju predikat informatif. 

"Untuk tahap 4 nanti, penilaian dilakukan secara langsung kepada kepala daerah," katanya. 

Meskipun Jepara dinyatakan lolos dalam pemeringkatan tahap 3, diharapkan tetap ada peningkatan keterbukaan informasi. Sehingga dapat mencapai level tertinggi yaitu predikat informatif. 

"Saya berharap pelayanan informasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan Informasi publik di semua tingkatan," katanya. 

Sekretaris PPID Kabupaten Jepara Muslichan mengatakan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Jepara untuk keterbukkan informasi publik. Termasuk uji konsekuensi klarifikasi informasi. 

"Kami juga melaksanakan Bintek pelayanan informasi publik. Kami juga akan kembangkan permohonan informasi secara mobile lewat aplikasi," katanya. 

Pelayanan keterbukaan informasi juga mempunyai keberpihakan kepada mereka yang mempunyai keterbatasan (disabilitas).

Baca juga: Penyakit Stroke tak Kunjung Sembuh, Pria Donorojo Jepara Nekat Ceburkan Diri ke Sumur

Seperti penyediaan layanan tombol khusus disabilitas, termasuk sarana parkir dan kursi roda. 

"Kami berharap adanya peningkatan badan publik PPID Kabupaten Jepara," kata dia. 

Setelah PPID Kabupaten, dilanjutkan dengan penilaian PPID Desa, yaitu Desa Tegalsambi (Tahunan), Jambu (Mlonggo), dan Tanjung (Pakis Aji). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved