Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

16 Guru Besar Hukum Akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Ke Majelis Kehormatan

Sejumlah 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Majelis

Editor: m nur huda
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dlaam sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calo presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada hari ini, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Laporan para guru besar hukum tersebut ke Majelis Kehormatan MK karena Anwar Usman diduga melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Keterangan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.tv, Kamis (26/10/2023).

“(Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara -red) Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Kurnia.

Kurnia menuturkan, penyerahan laporan tersebut akan dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023 pada Pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” jelas Kurnia.

“Para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.”

Sebagai informasi, 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi diantaranya antaralain:

  1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D,
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C,
  3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M,
  4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D,
  5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum,
  6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H,
  7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H,
  8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
  9. Kemudian, Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H,
  10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D,
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D,
  12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A,
  13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H,
  14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M,
  15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M,
  16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.(*Kompastv)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved