Berita Semarang
Tewas Kecelakaan Tabrakan dengan Emak-emak, Identitas Lain Pengemudi Ojol di Semarang Ini Terungkap
Kecelakaan tabrakan dengan emak-emak membuat identitas lain pengemudi ojek online (ojol) di Semarang ini terbongkar
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kecelakaan tabrakan dengan emak-emak membuat identitas lain pengemudi ojek online (ojol) di Semarang ini terbongkar.
Pengemudi ojol ini bernama Eko Yuniarto (48).
Dalam kecelakaan di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 16.56 itu, ia tewas.
Warga Tandang, Tembalang ini tewas dengan luka parah di bagian kepala.
Setelah kejadian tersebut diketahui kalau Eko juga seorang kurir narkoba.
Baca juga: Susul ke Jembatan Kaca Mau Kasi Kejutan, Anak Korban Malah Dapat Kabar Ibunya Jatuh dan Tewas

Sedangkan emak-emak yang bersenggolan dengan tersangka hanya alami luka di bagian kaki saat kecelakaan tersebut.
Terungkapnya kasus narkoba tersebut selepas anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi tersangka.
Ternyata di dalam tasnya terdapat 17 paket sabu seberat 0,5 gram dibungkus sedotan.
"Kami temukan di tas pinggang tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).
Ia menyebut, kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai Vario merah tanpa pelat hendak pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua tanpa perhitungan matang sehingga menyenggol pemotor lainnya yang berada di sisi kanan
"Kami olah tempat kejadian perkara, habis temukan sabu, kita koordinasi ke Satresnarkoba," paparnya.
Hasil penelusuran anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditemukan chatting dari handphone tersangka dengan pembelinya.
Polisi lalu melakukan penelusuran hingga ditemukan barang bukti lainnya seberat 1 gram yang dibungkus empat klip ditaruh di pinggiran Jalan Gombel.
Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil oleh para konsumen tersangka.
Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama.
Sempat ditangkap lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.
"Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong , sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram," imbuhnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah.
Memfotonya lalu diambil pembelinya.
Tersangka juga merupakan pengemudi ojol resmi dari satu perusahaan aplikator.
"Sebelum kecelakaan tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti sebanyak 4 titik. Sebelum diambil pembeli kita amankan," jelasnya.
Tersangka yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun.
Namun, karena tersangka meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.
"Meski begitu, kasus masih kita kembangkan lebih lanjut oleh anggota kita," tuturnya. (Iwn)
Begini Skema Penyaluran Bantuan Rp25 Juta Tiap RT, Pemkot Semarang Siapkan Desk Pengawasan |
![]() |
---|
Nikah Siri Bisa Dicatat, Disdukcapil Kota Semarang: Rata-Rata Mereka Tak Melapor |
![]() |
---|
Aroma Kopi dan Rasa yang Tak Pensiun, Mbah Tomo Penjual Kopi Giling Keliling Semarang Sejak 1971 |
![]() |
---|
Lawan Stunting Kuatkan Ketahanan Pangan, Muhammadiyah Kota Semarang Gelar Hari Bermuhammadiyah 2025 |
![]() |
---|
Angka Kelahiran di Kota Semarang Menurun, Hingga Juni 2025 Baru Catat 10.066 Akta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.