Berita Jepara
2 Residivis Eks Nusakambangan Ditangkap Polres Jepara, Amankan Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Dua residivis kasus narkoba berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua residivis kasus narkoba berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara.
Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.
Jika dinominalkan nilai barang haram itu mencapai ratusan juta rupiah.
Dua pria yang ditangkap Polres Jepara adalah AHB (49) dan MAA (45).
Kedua kurir narkoba ini ternyata mantan narapidana Lapas Nusakambangan.
"AHB merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (25/10/2023).
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Kurir Narkoba ke Lapas Kedungpane Disembunyikan di Vagina dan Anus
Baca juga: Pengakuan AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Karena Tak Pernah Dapat Penghargaan Dari Kepolisian
Baca juga: Nasib WD Jadikan Narkoba Bisnis Keluarga, 2 Anak Terseret Karena Kemas Ulang Dalam Kapsul Obat
Kapolres menyebut penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/2023).
AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sejak Januari - Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka yang diamankan sebanyak 46 orang dengan barang bukti sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai seitar Rp 775 juta.
AKBP Wahyu Nugroho menegaskan Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kota Ukir. Saat ini jumlah desa antinarkoba itu sudah mencapai 23 desa.
Baca juga: Desa Petekeyan Jadi Desa Antinarkoba di Jepara Bertepatan Hari Sumpah Pemuda
"Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujar abituren Akpol 2003 ini.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan urusan kepolisian saja, namun juga merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berharap adanya peran dan partisipasi seluruh warga Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara. Kami siap melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," tandasnya.
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.