Berita Wonogiri
Polres Wonogiri Menahan WS Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri
Polisi menangkap pria berinisial WS terkait kasus pencabulan anak tiri di Wonogiri.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Satreskrim Polres Wonogiri telah mengambil langkah tegas dengan menahan seorang pria berinisial WS (32), yang dituduh melakukan perbuatan tercela dengan memperkosa anak tirinya berulang kali. WS, yang berasal dari Kecamatan Batuwarno, ditahan setelah penyidik Polres Wonogiri menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, dalam konfirmasinya kepada Kompas.com pada Jumat (27/10/2023), mengungkapkan bahwa tersangka WS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkosaan terhadap anak tirinya yang berinisial V pada Jumat (27/10/2023). "Tersangka WS saat ini telah diamankan di sel Mapolres Wonogiri," kata Anom.
Anom menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WS mengakui perbuatannya yang sangat merugikan, yakni mencabuli korban mulai dari akhir tahun 2019 hingga Juli 2023. Aksi keji ini terjadi ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang bekerja.
Penyelidikan kasus ini juga dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mengungkap motif, modus operandi, serta aspek psikologis dari terduga pelaku. Menurut Anom, atas perbuatannya ini, tersangka WS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan pada tersangka WS bisa mencapai minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
Anom juga mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani setelah adanya laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban. Laporan ini diterima oleh Polres Wonogiri pada 26 Oktober 2023. Sejak saat itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait. Penyelidikan yang intensif kemudian mengubah status kasus ini menjadi penyidikan.
Sebelumnya, seorang pria berinisial W (32) dari Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, dilaporkan ke Polres Wonogiri karena dugaan tindakan cabul terhadap anak tirinya berinisial V (12). Tindakan cabul ini diduga terjadi sejak V masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar dan berlangsung hingga V memasuki usia remaja.
Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, membenarkan adanya laporan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh pria berinisial W terhadap anak tirinya. Anom mengungkapkan bahwa polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena laporan ini masih sangat baru. Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap terlapor berinisial W.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah nenek korban menerima pengaduan dari V terkait perilaku buruk ayah tirinya. Korban, dengan sangat berat hati, mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan, peristiwa tersebut terus berlangsung hingga V mencapai usia remaja dan masuk ke kelas VII SMP. Pencabulan ini terjadi ketika rumah sedang dalam keadaan sepi.
Kasus yang menggemparkan ini telah mendapat perhatian dari berbagai pihak dan menjadi sorotan masyarakat. Penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Modus 2 Karyawati Toko Perhiasan di Wonogiri Curi Emas, Nyamar Jadi Pembeli Rambut dan Wajah Ditutup |
![]() |
---|
Tukang Parkir Jadi Buron Pencurian Perhiasan 101 Gram di Toko Emas Wonogiri, Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Pencurian di Toko Emas Wonogiri: Diotaki 2 Karyawati, 1 Pura-Pura Jadi Pembeli Pakai Cadar |
![]() |
---|
2 Pelajar Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Gondol Uang Hampir Rp10 M Ternyata Orang Lama Kepercayaan Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.