Berita Demak
Dinputaru Demak Sebut CV Hajar Aswad Tak Memilik Izin
Dinputaru Kabupaten Demak sebut CV Hajar Aswad tidak memiliki izin lengkap mendirikan bangunan di atas tanah irigasi milik Pemkab Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak sebut CV Hajar Aswad yang berada di Desa Kalikondang RT 04, RW 03 Kecamatan Demak, tidak memiliki ijin lengkap mendirikan bangunan diatas tanah irigasi milik Pemkab Demak.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinpentaru) Kabupaten Demak, Naning Prih Hatiningrum mengatakan bahwa keberadaan CV Hajar Aswad terdapat tiga lokasi yang berdekatan, namun hanya satu yang mempunyai ijin.
“ Mereka itu menempati yang satu berijin, yang satu itu untuk tempat pemotongannya itu yang lama. Disana ada tiga lokasi, lokasi untuk pemotongan, lokasi untuk mesin dan lokasi yang baru kantor,” kata Naning kepada Tribunjateng, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, kedua lokasi di CV tersebut belum dikeluarkan ijin dikarenakan menempati tanah tanaman pangan atau tanah milik Pemkab Demak.
“ Itu berdiri ditanah tanaman pangan itu kan ngga dikeluarkan ijinnya cuman setelah kita pelajari regulasinya itu terkait usaha peternakan dalam hal ini yaitu pemotongan ayam,” ucapnya.
Untuk alasan diperbolehkan mendirikan bangunan di atas tanah Pemkab kata Naning, Kabupaten Demak tidak ada tempat khusus, maka dari Dinputaru Kabupaten Demak tetap memperbolehkan.
Dia menambahkan bahwa CV tersebut telah melanggar penggunaan garis sepadan jalan untuk bangunan jadi alasan utama, Cv itu tidak dapat ijin.
“ Secara umum dia boleh berdiri disitu, cuman dalam kelanjutanya dia terkendala mengajukan ijin ke kami karena dia melanggar garis sepadan jalan itu sekitar 6 meter itu habis,” ucapnya.
Dengan ada pelanggaran itu pun lanjut kata dia, Pemkab Demak melalui Dinpentaru bersurat kepada CV Hajar Aswad agar segara mengurus surat-surat ijin untuk mendirikan usaha tersebut.
“CV itu beridiri diatas tanah Pemkab atrinya mereka menyewa,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya secara aturan Dinpentaru sudah menyampaikan kepada pihak CV Hajar Aswad terkait belum bisa mengeluarkan surat Ijin Mendirikan Usaha (IMB).
Menurutnya, CV Hajar Aswad berencana untuk pindah lokasi ke tempat baru.
“ Kemudian dari pihaknya sana sepertinya mereka sudah menemukan tempat baru dan proses diuruk. Jadi kita harapkan hajar aswad setelah mau memposisikan dan menganggap kalau itu sudah bisa untuk dilanjutkan migrasi ketempat yang baru kita harapkan bisa clear mengenai CV Hajar Aswad,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, Penyewaan tanah kepada Pemkab kisaran Rp 40 juta, mereka ragu mau diperpanjang atau di tutup, maka mereka berpikir lebih baik ditutup.
“ Meraka minta penangguhan waktu dengan bersurat ke kami di Bulan Juni 2023 bersurat untuk penangguhan waktu supaya dia belum bisa mengurus ijin maka dia meminta waktu untuk mencari tempat. Dia kalau mau mendirikan tempat tapi ia harus mengurus surat-surat terlebih dahulu yang memang membutuhkan uang cukup banyak. Setelah dia konsultasi dia berpikir mendingan itu ditutup,” tutupnya. (ito)
Normalisasi Sungai Wulan Makan Korban, Polres Imbau Pengguna Jalan Raya Demak-Mijen Waspada |
![]() |
---|
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di MI Muslimat NU |
![]() |
---|
20 Wajib Pajak Demak Dapat Penghargaan dari KPP Pratama: Meningkatkan Hubungan Saling Percaya |
![]() |
---|
Guru SD Demak Mendapat Pelatihan Inovasi Pengajaran Matematika, Eistianah: Tidak Boleh Kita Abaikan |
![]() |
---|
Kejari Demak Bantah Tuduhan Makelar Kasus Kematian Warga di Bonangrejo: Ada Pihak Coba Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.