E-Commerce Wajib Lapor Data ke BPS, Kebijakan Ekonomi Digital Bisa Lebih Baik
pengumpulan data yang lebih komprehensif itu akan membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih konkrit
Dia menambahkan, hal itu mengingat selama ini pengusaha hanya mengacu pada data seperti yang bersumber dari Google, maupun data dari Temasek.
“Keluarnya aturan ini, tahap selanjutnya adalah sosialisasi dan pengaplikasiannya. Bagaimana sosialisasi bukan hanya kepada anggota IdEA, tetapi kepada semua yang belum menjadi anggota bisa juga dilibatkan dan disosialisasikan, sehingga data yang timbul selama ini itu menjadi komprehensif,” katanya, dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4/2023, Senin (30/10).
Bima juga menyarankan agar aturan itu tidak hanya berlaku pada PMSE, namun kepada platform bisnis digital secara keseluruhan. Misalnya pada platform bisnis digital travel dan juga kesehatan.
Dengan terkumpulnya data ekonomi digital secara keseluruhan itu, dia menambahkan, pemerintah juga bisa melihat secara keseluruhan dan potensi-potensi yang bisa dikembangkan dari bisnis digital tersebut, dan tidak hanya fokus pada bisnis e-commerce.
“Sebenarnya sektor-sektor itu (selain e-commerce-Red) juga mempunyai potensi untuk digabungkan menjadi sebuah ekonomi digital, sehingga pemerintah bisa bagus dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, dengan diwajibkannya penyetoran data tersebut akan menghasilkan data yang lebih riil, terutama dampak dari PMSE terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Karena selama ini kan metode dari berbagai lembaga untuk menghitung potensi ekonomi digital dari perdagangan online masih berdasarkan data sekunder dan asumsi,” tuturnya, kepada kontan.co.id, Selasa (31/10).
Ia berujar, selama ini masalah seperti sepinya penjualan di mal atau di pusat perbelanjaan selalu dilimpahkan karena konsumen beralih belanja melalui e-commerce. Padahal, belum ada data yang pasti faktornya hanya karena e-commerce.
“Padahal porsi e-commerce di China saja hanya 6 persen terhadap PDB. Jadi perlu ada data yang lebih rinci untuk melihat porsi e-commerce terhadap total retail nasional dan PDB untuk memetakan kebijakan yang pas,” terangnya.
Selain itu, Bhima menyebut, manfaat dari data tersebut adalah tren dari PMSE terutama porsi barang impor dan jumlah penjual yang lebih aktual akan mendorong kebijakan pengawasan lebih berkualitas.
Ia berharap dengan adanya data lengkap dari PMSE itu akan ada sinkronisasi antara data BPS dengan data perpajakan untuk menghitung ulang potensi pajak dari transaksi PMSE. (Kontan.co.id/Siti Masitoh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.