Berita Regional
Irman Gusman Dicoret dari Daftar Calon Anggota DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat resmi mencoret nama Irman Gusman sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat resmi mencoret nama Irman Gusman sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan, "Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD."
Proses verifikasi melibatkan dua dokumen yang diajukan oleh Irman Gusman, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa Irman Gusman masuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Menurut Ory, syarat calon anggota DPD termasuk ketentuan bahwa mereka tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Bagi mantan terpidana, harus telah melewati masa 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Ory menambahkan, "Irman Gusman secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."
Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung sejak 26 September 2019. Artinya, hingga batas akhir pendaftaran, ia belum memenuhi masa jeda 5 tahun yang diperlukan sesuai persyaratan.
Ory juga mencatat bahwa sebelumnya KPU RI telah mengkonfirmasi Irman Gusman sebagai calon anggota DPD dapil Sumatera Barat, dikarenakan dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
"Artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi," jelas Ory. Menurut Ory, untuk finalnya pihaknya menunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat"
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.