Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OJK Pastikan Upaya Penguatan BPR/BPRS Terus Berlanjut

Jangan sampai kemudian BPR Ini mendapat stigma buruk di masyarakat, sehingga langkah-langkah tegas untuk melakukan pembenahan harus dilakukan

Editor: Vito
zoom-inlihat foto OJK Pastikan Upaya Penguatan BPR/BPRS Terus Berlanjut
kontan
Otoritas Jasa Keuangan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan langkah-langkah yang lebih jelas dan tegas untuk memastikan bahwa tidak ada moral hazard di dalam industri Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS).

"Jangan sampai kemudian BPR Ini mendapat stigma buruk di masyarakat, sehingga langkah-langkah tegas untuk melakukan pembenahan harus dilakukan, karena memang itu yang kami lakukan sekarang, karena masih ada beberapa bank yang fraud, dan sudah kami serahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat konferensi pers RDK bulanan, Senin (30/10).

Menurut dia, jika melihat kinerja BPR/BPRS dari waktu ke waktu sebetulnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan hampir di semua aspek, seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, laba dan lain sebagainya.

Dian pun menyebut rasio keuangan BPR/BPRS mulai membaik mendekati posisi sebelum pandemi covid. "Ini tanda-tanda kalau memang BPR ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita di berbagai daerah," katanya.

Ia berujar, dengan keluarnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), BPR diberikan kewenangan yang lebih, dan upaya-upaya untuk memperkuat BPR/BPRS harus terus dilakukan.

Hal itu karena nyaris tidak ada perbedaan yang berarti antara bank umum biasa dengan BPR. Sehingga, upaya-upaya konsolidasi yang sudah dan sedang dilakukan akan terus dilanjutkan.

Untuk diketahui, BPR/BPRS bakal leluasa dalam melakukan peningkatan permodalan ke depan setelah RUU P2SK diundangkan.

RUU P2SK akan mendorong pengembangan industri BPR/BPRS, satu di antaranya dengan memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal, juga melakukan konsolidasi dengan BPR/BPRS lain.

Karena permodalan masih menjadi satu masalah utama di BRP/BPRS saat ini, OJK telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir 2024.

Dian menuturkan, tugas OJK berdasarkan UU P2SK adalah melakukan penyehatan seoptimal mungkin dalam kurun waktu yang sangat terbatas, yakni 1 tahun.

Sehingga kalau memang sudah melampaui atau diperkirakan akan melampaui 1 tahun, pihaknya akan menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LP)S untuk diberikan resolusi.

"Kenapa ini memang harus terjadi? Karena upaya-upaya untuk memperkuat BPR/BPRS ini terus dilakukan, sehingga betul-betul BPR/BPRS ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada ekonomi rakyat, terutama ekonomi rakyat di daerah," ucapnya.

Dian mengungkapkan, OJK juga telah memiliki roadmap pengembangan BPR/BPRS, antara lain akselerasi, konsolidasi, memperkuat permodalan, kemudian juga transformasi digital, demikian juga masalah SDM, dan lain sebagainya.

"BPR/BPRS ini masih harus terus dilanjutkan penguatannya, dan kami pastikan bahwa BPR/BPRS ini menjadi bank yang betul-betul kredibel, dan betul-betul memberikan kontribusi yang tinggi kepada masyarakat kita," tandasnya. (Kontan.co.id/Selvi Mayasari)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved