Mata Lokal Memilih
Kaesang Pastikan PSI Tetap di KIM Meski Gibran Gagal Jadi Cawapres
PSI telah berkomitmen mendukung pencapresan Prabowo lewat deklarasi dukungan di pilpres beberapa waktu lalu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menyatakan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM), meskipun pencalonan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dibatalkan.
Hal itu disampaikan Kaesang menanggapi potensi dianulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia cawapres yang jadi jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena PSI telah berkomitmen mendukung pencapresan Prabowo lewat deklarasi dukungan di pilpres beberapa waktu lalu.
“Enggak apa-apa, kami tetap di KIM, mau (bakal cawapres-Red) berubah, enggak berubah, kami tetap (bertahan-Red). Enggak apa-apa, kami sudah berkomitmen dengan Prabowo,” ujarnya, setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11).
Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK terkait dengan keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.
Satu yang ditelisik adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu. Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus paman ipar Gibran Rakabuming.
Di sisi lain, uji materi itu diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024. Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang diajukan. Sidang etik itupun dianggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.
Kemudian, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah. Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.
Adapun, dalam pertemuan dengan relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Kaesang juga menyapa warga sekitar di sana. Ia sempat ditanya wartawan soal dukungan warga di sekitar lokasi relawan Timbul Sehati Indonesia terkait pada pilpres 2024.
Kaesang pun mengatakan, warga di kawasan tersebut menentukan pilihan kepada dua capres. "Enggak usah tanya. Sudah terbelah jadi dua. Ada Prabowo, Ganjar," ucapnya.
Menurut dia, sebaiknya hal tersebut tak ditanyakan kepada dirinya. Lalu, Kaesang bertanya kepada satu per satu warga yang berkumpul. "Pak Ganjar apa Pak Prabowo?" tanya Kaesang.
Sejumlah warga lalu menjawab Prabowo, begitu juga warga lainnya saat ditanya. Sesaat kemudian, ada warga yang berteriak nama ayah Kaesang, yakni Presiden Jokowi.
Sedikit berkelakar, Kaesang lalu membalas seruan tersebut. "Enggak boleh itu, ah. Ini mungkin sini (dukung) Pak Prabowo, Pak Ganjar ada di sebelah sana," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.