Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Bos Warung Bakso Banyuwangi Paksa Sita Barang Berharga Karyawan, Ngamuk karena Usaha Bangkrut

Sejumlah karyawan di warung bakso yang terletak di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi

|
Editor: muh radlis
IST
Mediasi antara pemilik warung bakso dan karyawan. (Kompas.com-Rizki Alfian) 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah karyawan di warung bakso yang terletak di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan ketika pemilik warung, Yanto, meminta mereka menyerahkan barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.

Menurut salah satu karyawan warung tersebut, bernama Al, pemilik warung menyita barang-barang berharga para karyawan, termasuk sepeda motor dan perhiasan, sebagai ganti rugi karena warung mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Kabar tentang penyitaan barang-barang ini bermula pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat para karyawan bersiap untuk pulang. Yanto, sang pemilik warung, menyampaikan perkembangan usaha selama empat bulan terakhir kepada para karyawan. Selanjutnya, ia mengadakan diskusi dengan mereka yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB. Dalam diskusi tersebut, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.

Al menjelaskan, "Kami tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi." Karena waktu sudah hampir subuh, para karyawan dengan sangat berat hati menyerahkan barang-barang berharga mereka agar bisa pulang ke rumah. Mereka juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan.

Kemudian, para karyawan melaporkan insiden tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi karena merasa tidak puas dengan tindakan pemilik warung yang dianggap sewenang-wenang. Mereka ingin memperjuangkan hak mereka dan menyampaikan keberatan atas penahanan barang berharga serta ijazah mereka.

Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara bipartit, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha. Ijazah yang ditahan oleh pemilik warung juga tidak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42.

Namun, mengenai penahanan barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor, Disnakertrans menyarankan para karyawan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib guna penanganan lebih lanjut.


"Kami sarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang," ucap Rusdi. Kasus warung bakso itu kemudian viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Banyuwangi.

Setelah mendapatkan banyak atensi, Yanto pemilik Warung Bakso Kondusif itu memilih damai dan menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.

Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi Setiyawan, perhiasan dan kendaraan bermotor milik karyawan yang sebelumnya disita oleh Yanto, lalu diserahkan kembali.

"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik. Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata Alex.

Meski mengaku merugi, warung bakso kondusif milik Yanto itu mengaku akan segera buka kembali.

"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," tandas Alex.   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangkrut, Bos Bakso Banyuwangi Sita Barang Berharga Milik Karyawan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved