Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Guru SD Ajukan Cuti Melahirkan Tapi Disuruh Bayar dan Gaji Dipotong 50 Persen

Viral cerita guru SD di Bogor ingin cuti melahirkan namun diminta membayar dan gaji dipotong 50 persen selama tiga bulan.

Editor: m nur huda
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Hamil - Viral cerita guru SD di Bogor ingin cuti melahirkan namun diminta membayar dan gaji dipotong 50 persen selama tiga bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Viral cerita guru SD di Bogor ingin cuti melahirkan namun diminta membayar dan gaji dipotong 50 persen selama tiga bulan.

Cerita itu diungkapkan oleh seorang suami di Bogor baru-baru ini terkait istrinya yang akan cuti melahirkan namun disuruh membayar.

Kejadian ini diketahui dialami sang istri yang berprofesi sebagai guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor.

Dalam curhatannya, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Pada saat mengajukan izin tersebut istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun yang keanehan terungkap karena istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

Tanggapan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved