Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Siapa yang Berdusta? Viral Guru Cuti Hamil Diminta Bayar Rp 250 Ribu, Kadinas Akan Cari Oknum itu!

Kisah curhatan seorang suami yang istrinya seorang guru yang habis melahirkan dan harus cuti tapi malah disuruh membayar Rp 250.000

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Hamil 

"Itu hanya isu dan missed komunikasi antara saya dan suami saya saja," singkat SO saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Diketahui sebelumnya, seorang suami yang istrinya guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor curhat di media sosial terkait istrinya yang cuti melahirkan namun disuruh membayar sejumlah uang.

Curhatan itu pun seketika viral di media sosial Instagram.

Dalam curhatan yang dilihat TribunnewsBogor.com, suami itu menarasikan bahwa istrinya mengajukan cuti pada pekan kemarin.

Istrinya tersebut diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

Sebelumnya memang viral di media sosial curhatan seorang suami dari guru SD yang mengalami penagihan uang di luar kewajiban.

Seorang suami yang istrinya guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor curhat di media sosial terkait istrinya yang cuti melahirkan namun disuruh membayar.

Curhatan itu pun seketika viral di media sosial instagram.

Dalam curhatan yang dilihat TribunnewsBogor.com, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved