Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Suriawan, Mantan Kades Yang Habiskan Dana Desa Rp 671 Juta Buat Foya-foya dan Perbanyak Istri

Suriwan (55), seorang mantan kepala desa ini foya-foya pakai uang dana desa demi gaya hidup mewah.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Suriwan, tersangka korupsi Dana Desa Kotakan, saat dikeler polisi Situbondo. 

TRIBUNJATENG.COM - Suriwan (55), seorang mantan kepala desa ini foya-foya pakai uang dana desa demi gaya hidup mewah.

Total uang dana desa yang dipakai sebesar Rp 671 juta.

Bahkan, dia juga memilih untuk memperbanyak istri.

Baca juga: Lantik Muhroji Jadi Kepala Desa PAW Kalipancur Bojong, Ini Pesan Bupati Pekalongan

Suriwan merupakan mantan kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Dia ditangkap polisi setelah kabur saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka setelah terbukti menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Uang ratusan juta tersebut sampai sekarang tidak bisa dikembalikan ke kas negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Mantan kades di Situbondo ditangkap usai menggelapkan dana desa Rp 671 juta

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Baca juga: Mobil Tabrak Pagar Pembatas Jalan, Kepala Desa Tewas di TKP Kecelakaan

Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved