Berita Regional
Pria Ini Bunuh PSK Sesama Jenis karena Cek-cok Tarif Rp 50 Ribu
Gara-gara ribut soal tarif jadi alasan DE (38) membunuh HA (57). Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang,
TRIBUNJATENG.COM, TANJUNGPINANG - Gara-gara ribut soal tarif jadi alasan DE (38) membunuh HA (57). Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi kemudian menangkap DE yang merupakan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial DE (38), warga Jalan Sumatera, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
DE dibekuk di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Minggu (05/11/2023) malam.
"Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang laki-laki dewasa meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki, melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (07/11/2023).
Pembunuhan tersebut diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, oleh seorang tukang ojek, di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.
Korban berinisial HA (57), warga jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, ditemukan tewas tanpa busana.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban, satu celana pendek jeans milik korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," sebut Darma.
Motif Pelaku
Aksi penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan DE disebabkan masalah tarif jasa PSK (Pekerja Seks Komersial).
Korban diketahui PSK yang biasa melayani hubungan badan sesama jenis. Sementara DE sering menggunakan jasa korban.
Sebelum terjadinya pembunuhan, DE dan korban cek-cok. Penyebabnya karena korban meminta tarif pelayanan sebesar Rp 50.000.
Sementara DE hanya memberikan Rp 10.000. DE kemudian menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.
"Motif terjadinya kejadian ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut, perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK," jelas Darma Ardiyanki.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembunuh Pria Tanpa Busana di Tanjungpinang Dibekuk Polisi, Dipicu Hubungan Sesama Jenis
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.