Berita Kudus
Razia Tempat Karaoke, Polres Kudus Amankan 575 Botol Miras
Razia tempat karaoke, Polres Kudus amankan ratusan botol miras berbagai merk selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pemilu
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Razia tempat karaoke, Polres Kudus amankan ratusan botol miras berbagai merk selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pemilu 2024.
Polres Kudus hingga Polsek jajaran gencar melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk.
Razia berlangsung, Senin 6 November 2023 hingga Selasa 7 November 2023 dini hari. Puluhan polisi dari pleton siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat di antaranya tempat karaoke.
Dari tempat karaoke di wilayah Jati, Kudus, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai macam jenis dan merk.
Miras yang berhasil disita, dibawa ke Mako Polres Kudus guna dilakukan hukuman tidak pidana ringan (tipiring), serta sejumlah wanita pemandu lagu juga turut dilakukan pendataan.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kota Kudus.
Apalagi menjelang Pemilu 2024 tingkat gangguan kamtibmas tentunya akan meningkat.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan disetiap polsek-polsek baik peredaran minuman keras, balap liar dan lainnya.
Operasi ini, gencar dilakukan oleh Jajaran Polres Kudus sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
Menurut Kapolres, minuman keras yang memabukan ini, beredar di masyarakat mampu menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan.
Bahkan selama kegiatan KRYD berlangsung, Polres Kudus berhasil mengamankan 575 botol miras berbagai merk, yang terdiri 80 botol anggur merah, 50 botol kawa kawa, 23 botol whisky, 144 botol anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol vodka mansion, 8 botol vodka mcdonald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kudus,” ujar AKBP Dydit, Rabu (8/11/2023).
Kami berharap kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya bisa segera melaporkan atau menginfokan ke layanan aduan Lapor Pak Kapolres di 0821- 3706- 6566 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya. (Rad)
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Puncak Hari Jadi Ke-476 Kudus, Bupati Sam'ani: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.