Berita Jepara
Sekda Jepara Pastikan Perda RTW Lindungi Industri Mebel
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memasuki tahap sosialisasi. Pada Rabu (8/11/2023), di Hotel D'Season, Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, sejumlah investor dan organisasi profesi mendapat giliran menyimak sosialisasi ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memastikan, Perda RTRW tidak akan mengikis keberadaan industri mebel di Jepara. Regulasi tersebut, kata dia, memberi ruang kepada industri mebel berada di semua wilayah.
“Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Sekda Jepara.
Hal itu karena Perda RTRW mewadahi potensi kearifan Kabupaten Jepara. Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil, diperbolehkan di seluruh kawasan.
Sedangkan perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.
Ketentuannya, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan.
Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan.
Baca juga: 1.000 Pramuka di Banyumas Ikuti Lomba Mewarnai Dalam Peringatan Hari Wayang Nasional
Baca juga: 120 KK di Desa Rancamaya Cilongok Banyumas Terbantu Air Bersih dengan Sistem Teknologi Hidram
Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Semarang Tembus Rp 100.000/Kg, Pedagang Atur Siasat Campur Rawit Putih
Baca juga: Petani di Bandungan Kabupaten Semarang Ceritakan Penyebab Harga Cabai Melonjak Drastis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sekda-Jepara-Edy-Sujatmiko-Perda-RTRW.jpg)