Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Kakek 73 Tahun Bunuh Istri Karena Cemburu, Pernah Pergoki Pria Lain di Dalam Rumah

Seorang kakek berusia 73 tahun membuat pengakuan mengejutkan tentang alasannya membunuh istrinya yang juga sudah lansia.

Tayang:
Editor: rival al manaf
Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang kakek berusia 73 tahun membuat pengakuan mengejutkan tentang alasannya membunuh istrinya yang juga sudah lansia.

Ia mengaku tega menghabisi istrinya karena cemburu sang istri selingkuh dengan pria lain.

Hal itu terungkap setelah polisi menyelesaikan kasus penemuan mayat perempuan lansia menggunakan daster.

Mayat itu ditemukan mengapung di sungai di kawasan Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Senin (6/11/2023) pagi.

Baca juga: Naik Motor Ngebut Tabrak Truk, Pelajar SMP Tewas Seketika di TKP Kecelakaan

Baca juga: 2 Anak di Semarang Meninggal Dengan Luka di Organ Vital, Kriminolog Ungkap Cara Pencegahan

Baca juga: Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 9 November 2023

Belakangan terungkap mayat tersebut adalah SJ (64), warga Dusun Talok, Desa Pojok.

Dari hasil penyelidikan polisi, SJ tewas diyangan suaminya sendiri, STS (73).

Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan sebatang besi berukuran 60 sentimeter karena cemburu.

Tiga jam setelah penemuan mayat SJ, STS berhasil ditangkap di rumah anaknya di Kota Blitar.

Sehari-hari SJ dan STS hanya tinggal berdua.

Sementara tiga anaknya, dua perempuan serta satu laki-laki sudah berumah tangga dan tinggal terpisah.

STS mengaku membunuh istrinya karena cemburu.

Menurutnya, ia pernah memergoki istrinya selingkuh.

"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujar di Polres Blitar pada Rabu (8/11/2023).

Namun saat ditanya, korban membantah tudingan suaminya.

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengaku sama saya, akhirnya terjadi cekcok. Cekcoknya menjelang subuh," ungkap dia.

Suara STS terdengar terbata-bata saat menceritakan ulang peristiwa berdarah di rumahnya. Ia seperti menahan tangis dan matanya berkaca-kaca.

"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," lanjutnya.

STS mengaku memukul kepala istrinya dengan batang besi saat berada di kamar mandi.

Sebelumnya, STS sempat memukul istrinya dengan menggunakan kayu.

"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya. Setelah menghabisi korban, STS membuang jasadnya ke sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Ia mengangkut jasad istrinya menggunakan gerobak dorong (arco).

Menurutnya, saat dibuang ke sungai, istrinya masih hidup, dalam kondisi sekarat.

"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai daripada di rumah ada orang banyak," katanya.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkut mengatakan motif pelaku membunuh istrinya adalah cemburu.

STS melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala istri setelah sebelumnya terjadi cekcok dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SJ.

“Peristiwa ini diawali kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tersangka ini umurnya cukup tua. Kita berpikir beliau tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata dia.

“Motifnya cemburu terhadap pasangannya. Yang menjadi korban diduga melakukan perselingkuhan terhadap pasangan tersebut,” tambah dia.

Terkait pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.

“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Febby.

Guna memastikan motif kasus itu, kata Febby, polisi juga meminta keterangan kepada keluarga dan tetangga korban.

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.

Dikatakan Febby, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur meninggalkan rumahnya.

"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Mata Berkaca-kaca, Kakek 73 Tahun di Blitar Akui Bunuh Istrinya: Saya Khilaf..."

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved