Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Detik-detik Pekerja Tambang Ilegal Tewas Terlindas Ekskavator di Jember

Seorang pekerja tambang ilegal bernama Arif (18) tewas tragis setelah terlindas alat berat di lokasi pertambangan

Editor: muh radlis
AFP Photo/Johan Ordonez
ILUSTRASI Alat Berat 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pekerja tambang ilegal bernama Arif (18) tewas tragis setelah terlindas alat berat di lokasi pertambangan ilegal Desa Sukokerto, Jember, Jawa Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/11/2023) dan menyebabkan polisi menetapkan lima tersangka, sementara lokasi tambang ilegal ditutup.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa peristiwa naas itu terjadi saat Arif sedang beristirahat di belakang alat berat ekskavator.

Salah seorang pekerja yang mengoperasikan ekskavator secara tidak sengaja melindas kaki Arif pada waktu Maghrib.

Akibatnya, Arif tidak sadarkan diri dan segera dievakuasi oleh pekerja lainnya dengan bantuan warga sekitar.

Arif kemudian dibawa ke Puskesmas Sukowono, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, dan lokasi tambang ilegal tersebut resmi ditutup.

“Korban meninggal dunia karena terlindas alat berat,” tambah dia. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

Setelah memiliki sejumlah alat bukti, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Naufal.

Menurut dia, lima tersangka tersebut adalah operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan eskavator.

Mereka bekerja di tambang galian C yang belum memiliki izin dari pemerintah.

Selain itu, aktivitas penambangan itu juga dilakukan tanpa keamanan yang lengkap.

Polisi kemudian menutup lokasi tambang ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yani Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kemudian Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator di Tambang Ilegal Jember, 5 Orang Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved