Berita Regional
Detik-detik Pekerja Tambang Ilegal Tewas Terlindas Ekskavator di Jember
Seorang pekerja tambang ilegal bernama Arif (18) tewas tragis setelah terlindas alat berat di lokasi pertambangan
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pekerja tambang ilegal bernama Arif (18) tewas tragis setelah terlindas alat berat di lokasi pertambangan ilegal Desa Sukokerto, Jember, Jawa Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/11/2023) dan menyebabkan polisi menetapkan lima tersangka, sementara lokasi tambang ilegal ditutup.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa peristiwa naas itu terjadi saat Arif sedang beristirahat di belakang alat berat ekskavator.
Salah seorang pekerja yang mengoperasikan ekskavator secara tidak sengaja melindas kaki Arif pada waktu Maghrib.
Akibatnya, Arif tidak sadarkan diri dan segera dievakuasi oleh pekerja lainnya dengan bantuan warga sekitar.
Arif kemudian dibawa ke Puskesmas Sukowono, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, dan lokasi tambang ilegal tersebut resmi ditutup.
“Korban meninggal dunia karena terlindas alat berat,” tambah dia. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.
Setelah memiliki sejumlah alat bukti, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Naufal.
Menurut dia, lima tersangka tersebut adalah operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan eskavator.
Mereka bekerja di tambang galian C yang belum memiliki izin dari pemerintah.
Selain itu, aktivitas penambangan itu juga dilakukan tanpa keamanan yang lengkap.
Polisi kemudian menutup lokasi tambang ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yani Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator di Tambang Ilegal Jember, 5 Orang Jadi Tersangka"
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.