Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curhat Gadis 15 Tahun yang Dijual Ibunya ke Pria Mesir, Sudah 3 Kali Disuruh Melayani

Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, MESIR - Kasus ibu menjual anaknya ke pria Mesir terungkap setelah anak tersebut curhat ke keluarga.

Ibu ini memang keterlaluan.

Bagaimana tidak, sudah tiga kali ia menjual anaknya yang baru berusia 15 tahun ke pria Mesir itu

Ibu bejat tersebut adalah RAD (42).

Baca juga: Brand Audit Sampah Plastik di Pesisir Semarang: Didominasi Produksi Pabrik Manufaktur Ternama

Ia meminta anak gadisnya berhubungan badan dengan pria asal Mesir berinisial T.

Sebanyak tiga kali pria asal Mesir dan RAD melakukan transaksi.

RAD pun sudah mengantongi Rp 6 juta dari ketiga transaksi tersebut.

Adapun transaksi ketiga sekaligus terakhir dengan T, terjadi sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada awal November 2023.

Sedangkan transaksi pertama terjadi di Jakarta pada 2022 lalu.

"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," imbuhnya.

Terlilit pinjol Rp 100 juta

Kepada polisi, RAD mengaku menjual anaknya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Tidak main-main, jumlah utangnya pun nyaris Rp 100 juta.

Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orang tua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).

Penangkapan pelaku

Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved