Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gibran Sarankan Megawati Lapor Bawaslu soal Potensi Kecurangan Pemilu

Gibran mempersilakan Megawati melaporkan jika memang ada kecurangan, dan membuktikan bagaimana kecurangan yang terjadi.

Editor: Vito
kompastv
Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat berpidato dalam deklarasi jelang pendaftaran ke KPU, Rabu (25/10/2023). 

Kabar burung

Ia berharap, Megawati tak membuat informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Jangan membuat insinuasi dan kabar burung, sekali lagi fakta yang kita angkat, bukan cerita, bukan berdasarkan informasi. Pemilu itu kita bicara fakta, bukan bicara fiksi," tegasnya.

Adapun, Partai Gerindra menilai informasi adanya tanda kecurangan pemilu 2024 saat ini yang diterima oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah tidak tepat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya menerima nasihat dari Megawati tersebut. Namun, ia menyoroti informasi yang disampaikan Megawati dinilai tidak tepat.

"Kami terima nasihat Ibu Mega soal bagaimana menjaga pemilu tidak curang dan sebagainya. Tapi, contoh-contoh yang dirujuk menurut kami kurang tepat, tidak ada masalah bagi kami. Mungkin saja ada orang yang menyampaikan info-info yang kurang detail, kurang lengkap kepada ibu Mega," bebernya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Anak buah Prabowo Subianto itupun menyinggung acuan yang dipakai Megawati adalah keputusan MK terkait dengan batas usia capres dan cawapres. Baginya, hal itu sejatinya tak bisa menjadi rujukan pemilu curang.

"Kalau keputusan MK misalnya, jelas-jelas putusan MKMK mengatakan di bagian 1 kesimpulannya tidak bisa memeriksa, menganalisa putusan MK. Artinya apa? Tidak ada masalah dengan putusan MK," jelasnya.

"Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran konstitusi, tidak ada pelanggaran UU, yang ada ya dalam perkara tersebut adalah Pak Anwar Usman dituduh melanggar peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang tidak mundur, padahal Pak Jimly sendiri yang pertama kali membuat yurisprudensi pengesampingan azas benturan kepentingan di perkara PUU," sambungnya.

Habiburokhman pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ia mengklaim tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam putusan MK tersebut.

"Di mana masalahnya putusan MK? Tidak ada. Kalau dibilang putusan MK karena kasus MKMK, putusan MKMK mengakibatkan putusan MK melanggar konstitusi, di mana bagiannya? Coba tunjukkan kepada kami. Persoalan intervensi ini di mana dalam putusan MKMK sekalipun, terbukti adanya intervensi tidak ada," tandasnya. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Tribunnews/Galuh Widya Wardani/Tribunnews/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved