Gibran Sarankan Megawati Lapor Bawaslu soal Potensi Kecurangan Pemilu
Gibran mempersilakan Megawati melaporkan jika memang ada kecurangan, dan membuktikan bagaimana kecurangan yang terjadi.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pihak Koalisi Indonesia Maju (KIM) ramai-ramai menanggapi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyinggung potensi kecurangan akan terjadi pada proses pemilu kali ini.
Tanggapan itu antara lain datang dari bakal calon wakil presiden (cawapres) KIM, Gibran Rakabuming Raka. Ia mempersilakan Megawati melaporkan jika memang ada kecurangan.
"Ya dilaporkan aja ke Bawaslu kalau misalkan ada kecurangan atau apa pun itu-lah," ujar Wali Kota Solo itu, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11).
Gibran meminta agar Megawati membuktikan bagaimana kecurangan yang terjadi. Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mempersilakan untuk melaporkan. "Ya dibuktikan saja kalau ada kecurangan-kecurangan. Dibuktikan dan dilaporkan saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Megawati mengungkapkan potensi kecurangan pemilu itu di akun Youtube PDI Perjuangan yang diunggah pada Minggu (12/11).
Dalam pidatonya, ia berharap agar kecurangan itu tidak dibiarkan terjadi. "Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," katanya.
Megawati juga menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres, sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," bebernya.
Adapun, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid tutut menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal adanya kecurangan di pemilu 2024.
Menurut dia, pertandingan pemilu 2024 belum dimulai, sehingga tidak ada kecurangan atau penyelewengan terkait dengan penyelenggaraannya.
Ia berujar, Megawati sebagai Presiden RI ke-5 seharusnya memberikan penjelasan yang lengkap terkait dengan pernyataannya itu.
"Pertandingan belum dimulai, dan belum selesai. Kita tidak bisa mengatakan di mana letak ada penyelewengan, kampanye saja belum dimulai, kok sudah mengatakan ada penyelewengan. Apalagi, aturan kampanye juga belum berlaku," ucapnya, di rumah relawan Prabowo, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/11), dikutip dari Kompas Tv.
"Kita menghormati Bu Megawati, beliau (pernah menjadi-Red) presiden kita, beliau mempunyai jasa besar dalam membuat berbagai amandemen undang-undang dasar yang melahirkan reformasi. Tetapi sekali lagi ya, kita belum mulai, kalau dikatakan sudah ada bentuk penyelewengan, ya silakan dibuktikan," sambungnya.
Nusron pun meminta publik menanyakan langsung maksud pernyataan Megawati kepada yang bersangkutan. "Secara de facto hari ini kan belum ada rumus tentang aturan kampanye, aturan kampanye kan baru berlaku tanggal 28 November," tukasnya.
"Nah kalau gitu sudah dikatakan sudah ada ada penyelewengan, penyelewengannya apa? Nah karena itu, kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu saya tidak mau ngomentar, silakan tanya kepada Bu Mega," tambahnya.
Kabar burung
Ia berharap, Megawati tak membuat informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Jangan membuat insinuasi dan kabar burung, sekali lagi fakta yang kita angkat, bukan cerita, bukan berdasarkan informasi. Pemilu itu kita bicara fakta, bukan bicara fiksi," tegasnya.
Adapun, Partai Gerindra menilai informasi adanya tanda kecurangan pemilu 2024 saat ini yang diterima oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah tidak tepat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya menerima nasihat dari Megawati tersebut. Namun, ia menyoroti informasi yang disampaikan Megawati dinilai tidak tepat.
"Kami terima nasihat Ibu Mega soal bagaimana menjaga pemilu tidak curang dan sebagainya. Tapi, contoh-contoh yang dirujuk menurut kami kurang tepat, tidak ada masalah bagi kami. Mungkin saja ada orang yang menyampaikan info-info yang kurang detail, kurang lengkap kepada ibu Mega," bebernya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Anak buah Prabowo Subianto itupun menyinggung acuan yang dipakai Megawati adalah keputusan MK terkait dengan batas usia capres dan cawapres. Baginya, hal itu sejatinya tak bisa menjadi rujukan pemilu curang.
"Kalau keputusan MK misalnya, jelas-jelas putusan MKMK mengatakan di bagian 1 kesimpulannya tidak bisa memeriksa, menganalisa putusan MK. Artinya apa? Tidak ada masalah dengan putusan MK," jelasnya.
"Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran konstitusi, tidak ada pelanggaran UU, yang ada ya dalam perkara tersebut adalah Pak Anwar Usman dituduh melanggar peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang tidak mundur, padahal Pak Jimly sendiri yang pertama kali membuat yurisprudensi pengesampingan azas benturan kepentingan di perkara PUU," sambungnya.
Habiburokhman pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ia mengklaim tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam putusan MK tersebut.
"Di mana masalahnya putusan MK? Tidak ada. Kalau dibilang putusan MK karena kasus MKMK, putusan MKMK mengakibatkan putusan MK melanggar konstitusi, di mana bagiannya? Coba tunjukkan kepada kami. Persoalan intervensi ini di mana dalam putusan MKMK sekalipun, terbukti adanya intervensi tidak ada," tandasnya. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Tribunnews/Galuh Widya Wardani/Tribunnews/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.