Berita Semarang
IAI Jateng Gelar Workshop Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah menggelar workshop Pelaporan dana kampanye Pemilu 2024 di Hotel MG Setos Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah menggelar workshop Pelaporan dana kampanye Pemilu 2024 di Hotel MG Setos Semarang, Senin (13/11/2023).
Ketua Panitia Maya Aresteria, SE, M Si, Akt, CA, ACPA, CPTT mengatakan, kegiatan workshop tersebut digelar seiring dengan kebijakan baru berdasarkan Pasal 17, 42, dan 66 PKPU nomor 18 tahun 2023, bahwa peserta Pemilu 2024 baik Paslon, Parpol, maupun DPD dapat menunjuk staf khusus berlatarbelakang akuntansi dan atau Kantor Jasa Akuntan yang bertugas untuk menyusun laporan dana kampanye.
Kegiatan pelatihan itu digelar dengan melibatkan peserta dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Akuntan (KJA), para staf KAP maupun KJA, partai politik, konsultan, akademisi, dan mahasiswa.
"Atas arahan Ketua IAI Jawa Tengah, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja bidang Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (KAKJA IAI) Wilayah Jawa Tengah sebagai tindak lanjut training of trainer (TOT) yang telah diselenggarakan IAI Pusat dan KPU.
Adanya perbedaan fungsi antara KJA sebagai penyusun laporan dan KAP sebagai pemeriksa/auditor, keberagaman peserta ini kami harap bisa memberikan informasi yang sangat berguna," kata Maya Aresteria.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IAI Wilayah Jawa Tengah Hendri Santosa SE, M Si, Ak, CA, CFrA, CRP, CGCAE, QRGP; Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha S Hi; dan Ketua KAKJA IAI Jateng Wilayah Jawa Tengah, Riana Sitawati, SE, MSc IBM, PhD, Ak, CA, CPA, CMA, CSRS, CSRA, ASEAN CPA, Cert DA.
Kegiatan pelatihan ini membahas secara rinci mengenai pelaporan dana kampanye pemilihan umum serta sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
Riana Sitawati menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, IAI dan KAKJA IAI Jawa Tengah mensosialisasikan kebijakan baru tersebut supaya para peserta Pemilu tahu bahwa mereka bisa menggunakan jasa bidang KJA untuk membantu dalam menyusun laporan dana kampanye.
"Ini upaya yang baik dan KJA senang bisa berperan aktif untuk Pemilu 2024. Pengalaman yang lalu, audit dilakukan KAP namun itu sifatnya memeriksa. Sementara di sisi peserta Pemilunya, untuk membantu menyusun dana laporan belum ada.
Pada kebijakan baru ini, para peserta Pemilu dari Parpol maupun DPD bisa menggunakan jasa KJA untuk membantu mereka menyusun laporan dana kampanye. Ini juga disupport KPU karena yang mengeluarkan aturan dari KPU," kata Riana.
Riana melanjutkan, aturan ini masih baru sehingga perlu untuk terus disosialisasikan. Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan KPU untuk mengawal jalannya dana kampanye ini supaya pelaporannya sesuai.
"Karena kampanye jalan sampai pada Februari nanti, makanya diperlukan peran KJA untuk mengawal ini supaya ketika jatuh masa deadline pelaporan, bisa siap untuk selanjutnya bisa diaudit oleh KAP," jelasnya.
Muslim Aisha juga menjadi narasumber dalam acara tersebut menyatakan, KPU menyambut baik inisiasi IAI Wilayah Jawa Tengah untuk mengadakan workshop mengenai pelaporan dana kampanye. Menurutnya, ini bagian dari tahapan terpenting dalam proses Pemilu.
"Bahkan kalau boleh dikatakan, justru di dalam pelaporan dana kampanye ini ada beberapa hal yang 'sanksinya itu sangat mematikan', ada diskualifikasi peserta Pemilu. Kemudian ada sanksi tidak ditetapkannya calon bagi partai yang tidak menyampaikan pelaporan akhir kampanye. Karena Ini tahapan KPU sedang menuju proses kampanye yang akan mulai 28 November, KPU sedang menyiapkan segala sesuatu tahapan kesana. Salah satu yang mengikuti tahapan kampanye adalah pelaporan dana kampanye," terangnya.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan KPU akan segera berkoordinasi mengenai kegiatan pelaporan dana kampanye. Di antaranya dengan IAI.
"Ada satu hal di PKPU nomor 18 tahun 2023, di mana peserta Pemilu 2024 baik Paslon, Parpol disebut soal keberadaan KJA. Ini ketentuan yang baik dan bisa membantu proses tahapan pelaporan dana Pemilu ini bisa lancar, karena KJA ini sesuai ketentuan tersebut bisa menjadi konsultan Parpol di dalam menyusun laporan dana kampanye," terangnya. (idy)
Momentum Dies Natalis ke 43, SCU Terus Dorong Konsep Pendidikan Cura Personalis |
![]() |
---|
Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak Soal TPA Ilegal di Brown Canyon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Viral Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Update Bocah SD Lewat Sungai di Semarang: Warga Minta Juladi Angkat Kaki, Mediasi Gagal |
![]() |
---|
Potret Kelam Brown Canyon, Destinasi Wisata Semarang Yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.