Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Surakarta 5 Tahun Terakhir

Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Surakarta selama lima tahun terakhir.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Kompas.com
ILUSTRASI 

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Surakarta 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Surakarta selama lima tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surakarta Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp1.802.700.

Tahun 2020: Rp1.956.200.

Tahun 2021: Rp2.013.810

Tahun 2022: Rp2.035.000.

Tahun 2023: Rp2.174.169.

UMP Kota Surakarta 2019

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Kota Surakarta Jawa Tengah sebesar Rp1.802.700,00

UMP Kota Surakarta 2020

Pada tahun 2020, UMP Kota Surakarta sebesar 1.956.200.

UMP Kota Surakarta 2021

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jawa Tengah 2021, ditetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.013.810

Hal itu menunjukkan jika UMP 2021 mengalami kenaikan 2,94 persen pada tahun sebelumnya.

Penetapan UMP pada tahun 2021 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Kota Surakarta 2022

UMP di tahun 2022 sebesar Rp2.035.000.

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2021.

UMP Kota Surakarta 2023

Hingga pada 2023 tahun ini UMP Kota Surakarta sebesar Rp2.174.169 per bulan, dengan kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya

UMP Kota Surakarta 2024

Upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved