Upah Minimum 2024
Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Segini Besarannya
Upah Minumum Provinsi (UMP) 2024 akan segera diumumkan oleh pemerintah pada 21 November 2023 mendatang.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah jika naik 15 persen.
Upah Minumum Provinsi (UMP) 2024 akan segera diumumkan oleh pemerintah pada 21 November 2023 mendatang.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini akan disampaikan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Poniman saat Menggali Sumur di Cilacap, Terbujur Kaku di Kedalaman 8 Meter
UMP 2024 ini diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 15 persen dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah.
Dalam pesan yang disampaikan oleh Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, KSPI Jawa Tengah membuat 4 tuntutan.
Di antaranya adalah menaikkan upah 2024 di 35 Kota.Kab di Jawa Tengah sebesar 15 persen.
Baca juga: Rumah Dikepung, Pria Nyaris Diamuk Massa karena Diduga Rudapaksa Bocah 5 Tahun
Lantas berapa besaran UMP Jawa Tengah jika mengalami kenaikan sebsar Rp 15 persen?
UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sendiri sebesar Rp Rp1.958.169,69.
Jika naik 15 %, maka akan mengalami kenaikan sebanyak Rp 293.724,66.
Sehingga UMP Jawa Tengah 2024 menjadi Rp 2,251,894.35.
Sementara itu, berikut besaran UMP Jawa Tengah dari 2019-2023
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.
UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.
UMP Jawa Tengah 2020
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.
Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP Jawa Tengah 2021
UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.
Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.
UMP Jawa Tengah 2022
UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.
Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69.
Sedangkan UMP Jawa Tengah 2023 akan ditentukan setelah pengumuman pada 21 November 2023 mendatang.
SAH! UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Resmi Naik Rp 64.590, Jadi Segini Besarannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kabupaten Jepara 2024 Rp 2.450.915 Naik Rp 178.289 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Demak 2024 Rp 2.761.236 Naik Rp 80.815 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kudus 2024 Naik Rp 77.075 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.