Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Curi Start Kampanye, Seratusan Baliho Caleg di Semarang Ditertibkan

Seratusan baliho calon legislatif (caleg) maupun alat peraga sosialisasi (APS) lainnya di Kota Semarang ditertibkan petugas gabungan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polrestabes, Kodim, dan Pemerintah Kota Semarang, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS), Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seratusan baliho calon legislatif (caleg) maupun alat peraga sosialisasi (APS) lainnya di Kota Semarang ditertibkan petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polrestabes, Kodim, dan Pemerintah Kota Semarang, Kamis (16/11/2023).

Baliho ditertibkan karena mencuri start kampanye maupun melanggar peraturan wali kota (perwal). 

Penertiban dibagi menjadi empat tim yang menyasar ke lokasi yang berbeda-beda.

Penertiban difokuskan untuk melepas baliho atau APS calon anggota legislatif baik DPRD kota, provinsi, maupun RI. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini bagian dari penegakan perwal mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye. 

Hasil penyisiran, ada 160 APS ditertibkan petugas. 

"Selain hari ini, esok dan lusa masih ada penertiban tingkat kecamatan dan kelurahan fokus area dalam. Sedangkan untuk kota hari ini targetnya menyusuri jalan sebagaimana yang sudah disepakati oleh tim," jelas Arief. 

Arief memaparkan, penertiban kali ini difokuskan dua kategori yaitu APS yang melanggar perwal dan APS yang menyerupai kampanye.

APS menyerupai kampanye misalnya adanya ajakan untuk mencoblos dengan membubuhi tanda paku atau bentuk ajakan lainnya. Hal itu belum diperbolehkan mengingat belum memasuki masa kampanye. 

"Ini bagian dari penegakan perwal karea hari ini belum masuk masa kampanye. Beberapa hari lalu sudah ada penetapan DCT (daftar calon tetap. Sehingga, banyak yang terpasang, secara akumulasi subyek hukum terpenuhi," papar Arief. 

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik (parpl) untuk mematuhi aturan bahwa kampanye akan mulai pada 28 November - 11 Februari.

Bawaslu juga sudah menyampaikan kepada parpol untuk melepas secara mandiri. Tujuannya, agar APS tersebut bisa dipasang kembali saat masa kampanye. 

"Memang beberapa sudah dapat info ada parpol yang secara mandiri sudah menertibkan. Sehingha, area jalan ini berkurang," ujarnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved