Kasus Pembunuhan Subang
Siapa 3 Polisi yang Diperiksa Polda Jabar Terkait Perkara Pembunuhan di Subang
Polda Jabar memeriksa tiga polisi yang bertugas di Kabupaten Subang. Mereka diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian
TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Polda Jabar memeriksa tiga polisi yang bertugas di Kabupaten Subang.
Mereka diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu dari tiga polisi ini merupakan perwira.
Sedangkan dua orang lainnya adalah bintara.
"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Ibrahim di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.
Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan.
Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Sebelumnya diberitakan kasus pembunuhan di Subang masih terus berkembang.
Terbaru, tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu ternyata ikut eksekusi korban kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Sebelumnya, Danu cuma mengatakan kalau ia yang disuruh ambil golok.
Danu menjaga di luar saat proses eksekusi berlangsung di dalam rumah.
Kemudian ia ikut menggotong mayat Tuti.
Kini terungkap bahkan, Danu ikut melakukan kekerasaan ketika pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
Ia mengklaim tindak kekerasan yang dilakukan pada korban kasus Subang itu adalah perintah dari Yosep Hidayah.
Kemarin, Senin (13/11/2023) penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (13/11/2023).
Meski diketahui hingga kini empat tersangka lainnya, yaitu Yosep, Mimin, Arighi dan Abi masih menyangkal perbuatannya.
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menekankan polisi tidak mungkin membatalkan status tersangka pada Yosep Cs.
"Kata siapa gak terlibat, terlibat semua, penetapan tersangka sudah 5 kan, gak mungkin batal tersangka itu," kata Taufan, dilansir dari TribunNewsBogor.com.
Taufan juga menyebutkan bahwa polisi sebenarnya memiliki bukti dan datang yang kemudian cocok dengan kesaksian Danu sehingga menetapkan Yosep Cs menjadi tersangka.
"Saya yakin penyidik punya bukti jelas, rekontruksi juga sudah jelas, yang menyatakan ini Danu sebagai pelaku sehingga dia benar-benar apa yang dia lihat, apa yang dia lakukan, apa yang dia alami langsung," kata Taufan.
Di sisi lain, Danu pun mengakui bahwa ia tidak hanya sebatas menggotong jasad Tuti saja saat pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Achmad Taufan mengatakan, Danu berperan melakukan tindak kekerasan Tuti dan Amel.
Ia menyebut tindakan itu atas perintah Yosep.
"Danu ada diperintahkan untuk ekseskusi, ada untuk eksekusi sama tersangka Y," kata Taufan.
"Eksekusi Almarhumah ibu Tuti, " tambahnya.
Bahkan Danu juga ikut membantu tersangka kasus Subang saat menghabisi nyawa Amalia Mustika Ratu.
Menurut Taufan, Danu ikut memegang tubuh Amel.
"Saat eksekusi Amel Danu juga ada peran untuk pegang tangannya, ada sedikit mukul biar korban Amel tidak berontak," kata Achmad Taufan.
Tak hanya itu, Danu juga membantu Yosep, Arighi dan Abi menggotong jasad Tuti Suhartini saat dibawa ke bagasi mobil Alphard.
"Ikut (gotong), saat pra rekontruksi juga jelas kan dia membantu. Itu yang ngangkat, ibu Tuti kan berat diangkat ramai-ramai ada Yosef, Arighi, Abi dan Danu," jelas Taufan.
Sebelumnya Achmad Taufan menerangkan Danu mendengar teriakan Amalia Mustika Ratu.
Danu kemudian langsung masuk ke dalam rumah saat sedang menunggu di pojok kiri garasi rumah Tuti.
Ketika masuk ke dalam, Danu mengaku melihat Amalia tengah sekarat.
"Lihat Amel lagi koma, sakaratul maut gitu," kata Taufan beberapa waktu lalu pada TribunnewsBogor.com.
Danu juga mengaku melihat Abi Aulia membenturkan kepala anak bungsu Yosef ke tembok.
"Danu hanya lihat Abi jedukin kepala Amel ke tembok," kata Taufan.
Yosep Cs Ajukan Praperadilan
Tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu.
Tim pengacara Yosep Hidayah CS akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosep CS oleh pihak Penyidik Polda Jabar.
"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep CS kepada awak media, Senin(13/11/2023)
Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya.
Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.
"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya
Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya
Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.
"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan Nopember 2023.
4 Tersangka Masih Menyangkal
Kepolisian, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, tidak mempermasalahkan adanya empat tersangka kasus Subang yang belum mengakui perbuatannya.
Keempat tersangka itu adalah Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Mereka menyangkal kesaksian Danu dalam kasus Subang.
Danu, yang membongkar kasus Subang, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas kami tetapkan empat tersangka tersebut karena kami sudah punya alat bukti yang kuat, bukan hanya keterangan Danu," kata Surawan saat mendatangi lokasi kejadia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
"Bisa dibuktikan di pengadilan nanti."
"Mimin dan dua anaknya sejauh ini masih wajib lapor dan kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti lainnya," ucapnya.
Kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, untuk persiapan rekonstruksi.
Jasad Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi Alphard di rumahnya pada 18 Agustus 2021.
"Kami hari ini memetakan alat peraga untuk persiapan rekonstruksi, yang nantinya alat peraga tersebut akan diganti dengan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Surawan.
Menurut Surawan, pihaknya belum menentukan kapan rekonstruksi dilaksanakan karena masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kemungkinan minggu depan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini baru bisa dilakukan. Kita masih menunggu kesiapan jaksa penuntut umum," katanya.
Rencananya, kata Surawan, akan ada sekitar 95 adegan sesuai pra-rekonstruksi yang ditelah dilaksanakan.
"Semua adegan dalam pra-rekonstruksi akan kita hadirkan di rekonstruksi nanti," katanya.
Sebelum dilaksanakan rekonstruksi, kata Surawan, polisi masih terus melakukan memeriksa saksi untuk memperkuat.
"Untuk tersangka saat ini masih tetap lima orang, yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi Aulia," katanya
Kasus Subang ini sempat mengendap dua tahun lebih karena polisi tak jua menentukan tersangka.
Namun kemudian, Danu, yang merupakan anak dari adik Tuti, membuat pengakuan ke polisi di Polda Jabar yang mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Subang.
Dari pengakuan itu, Danu juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Danu, empat orang lain, yakni Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yosep adalah suami Tuti atau ayah dari Amalia.
Mimin merupakan istri muda Yosep.
Arighi dan Abi adalah anak Mimin atau anak tiri Yosep.
Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi menolak kesaksian Danu. (tribunnews)
Baca juga: Inilah Sosok Willy Sulistio Suami Dokter Qory yang Kabur dari Rumah, Ternyata Pengangguran
Baca juga: Chord Kunci Gitar Cinta Monyet Duo Kembar
Baca juga: KPU Pesan 1,2 Miliar Lembar Surat Suara, Logistik Pemilu Mulai Dikirim ke Daerah
Baca juga: Sempat Molor, Waterpark Terbesar di Solo Akhirnya Diresmikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.