Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Mantan Mentan SYL Polisi Sita Dompet dan Kunci Mobil

Polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK

KOMPAS.com/Rahel
Firli Bahuri bersembunyi di dalam mobil usai diperiksa di kasus pemerasan SYL, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Ketua KPK ini berusaha menghindari awak media yang ingin konfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang pribadi Firli yang disita polisi itu termasuk dompet hingga kunci mobil keyless.

Perihal penyitaan barang pribadinya itu disampaikan Firli usai dirinya diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (16/11) lalu.

Pemeriksaan itu yang kedua dijalani Firli. Mantan Kepala Baharkam Polri itu mengatakan barang-barang pribadinya itu disita polisi saat melakukan penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2023 lalu.

"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," kata Firli dalam keterangannya pada Jumat (17/11) kemarin.

Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang. Ia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," sebut Firli.

Perihal penyitaan barang-barang pribadi Firli itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan bukan hanya dompet dan kunci mobil keyless milik Firli yang disita, tapi juga sejumlah dokumen. Termasuk LHKPN periode 2019-2022 milik Firli.

"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK.

Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," ujar Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Ade menjelaskan seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.

"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, maupun penggeledahan yang kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Kita akan update berikutnya," kata Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemarin penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri jug telah melakukan pertemuan dengan KPK membahas penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved