Berita Video
Video Bawaslu Kab Tegal Tertibkan APS, Sasar yang Ada Coblos Nomor, Gambar Paku dan Konten Ajakan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan penertiban bersama Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video Bawaslu Kab Tegal tertibkan APS, sasar yang ada coblos nomor, gambar paku dan konten ajakan.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan penertiban bersama Alat Peraga Sosialisasi (APS) tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) di beberapa titik, pada Sabtu (18/11/2023).
Kegiatan diawali dengan briefing oleh Bawaslu Kabupaten Tegal bersama unsur terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Panwascam, kemudian dilanjutkan apel persiapan.
Setelah itu, langsung menuju lokasi awal penertiban yaitu sepanjang jalan di area Terminal Dukuh Salam Slawi, Kabupaten Tegal.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, menjelaskan bahwa terselenggaranya kegiatan penertiban kali ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) penertiban APK yang berlangsung pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Sementara untuk APS yang ditertibkan, yakni yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang ketertiban umum, dan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum secara serentak.
"Penertiban kali ini juga dalam rangka merespon setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu. Sehingga tanggal 4-27 November peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye, tapi boleh melakukan sosialisasi dengan petermuan terbatas dan memasang alat peraga sosialisasi (APS) di tempat yang tidak dilarang. Sehingga pada 18 November ini, kami fokus menertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye dan yang melanggar Perda," jelas Dedi Kusdiyanto, pada Tribunjateng.com.
Sementara untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjadi sasaran penertiban, dikatakan Dedi, sesuai kesepakatan bersama dan arahan dari Bawaslu RI ada titik fokus yang dilaksanakan penertiban.
Adapun titik fokus yang dimaksud yaitu yang ada keterangan coblos nomor, kemudian ada gambar paku, dan ada konten ajakan atau mengajak masyarakat untuk mencoblos.
Sehingga ketika ditemui baliho, banner atau lainnya dengan berbagai ukuran dan terdapat tiga titik fokus tersebut maka langsung ditertibkan.
"Kalau ditingkat Kabupaten Tegal, lokasi penertiban dari Terminal Dukuh Salam Slawi sampai Karanganyar. Kemudian di tingkat kecamatan sesuai kesepakatan bersama melaksanakan sendiri-sendiri karena penertiban ini serentak," ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah APS yang ditertibkan ada berapa, menurut Dedi sesuai data yang diinventarisir seluruh wilayah Kabupaten Tegal kurang lebih sekitar 5 ribu APS.
Jumlah tersebut baik dalam bentuk baliho, banner kecil, dan lain-lain.
"Intinya yang menjadi sasaran penertiban kami adalah sesuai titik fokus yang sudah saya sebutkan sebelumnya. Jika ditemui APS yang sudah diupayakan ditutup atau dihilangkan bagian ajakan coblos, gambar paku, maka tidak kami tertibkan. Karena jauh-jauh hari kami sudah melakukan sosialisasi terkait APS ini," tandas Dedi. (dta)