Berita Regional
Nasib Diat Putra, Terancam 8 Tahun Penjara Karena Suruh Pacar Aborsi Kandungannya Hingga Tewas
Seorang mahasiswi RF (21) tewas setelah dipaksa kekasihnya Diat Putra untuk menggugurkan kandungannya.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswi RF (21) tewas setelah dipaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya.
RF diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Pacar dari Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pun kini terancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Diat Ngaku ke IGD Pacarnya Jadi Korban Kecelakaan, Tak Taunya Minum Obat Aborsi, Nyawa Melayang
Plh Kasat Reksrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, korban merupakan mahasiswi semester 5 progam studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
Kronologi
Kasus ini bermula saat RF dipaksa pacarnya, Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan.
Kehamilan korban diketahui pada awal November ini tak diterima pelaku, hingga meminta korban RF untuk melakukan aborsi.
Diat memesan obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui online shop.
Korban dipaksa meminum obat penggugur kandungan tersebut yang dicampur minuman bersoda, pada Kamis (16/11/2023) sore.
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.
Sebut korban kecelakaan
Tersangka Diat Putra Nurkesuma lantas menghubungi salah seorang teman wanita korban dan diminta datang membawa korban.
Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.