Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lansia Pengedar Sabu di Bangkalan Gagal Total Sembunyikan Barang Bukti dalam Kaleng Minyak Rambut

Pengedar narkoba berusia lanjut berinisial ID (54), penduduk Desa Petapan, Kecamatan Labang, gagal menghapus jejak barang bukti sabu yang dimilikinya.

Dok Ditresnarkoba Polda Jateng
ILUSTRASI: Sabu-sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Pengedar narkoba berusia lanjut berinisial ID (54), penduduk Desa Petapan, Kecamatan Labang, gagal menghapus jejak barang bukti sabu yang dimilikinya.

Tim Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menemukan empat poket sabu yang disembunyikan dalam wadah kaleng minyak rambut.

Aktivitas penjualan sabu oleh ID telah menarik perhatian Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro, beserta anggota selama beberapa minggu terakhir. Penyelidikan dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat.

"Kami berhasil menemukan empat poket sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut khusus pria sebagai barang bukti. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut," ungkap Iptu Kokoh Hari, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, pada Senin (20/11/2023).

ID sedang bersiap menjual kembali empat poket sabu tersebut, masing-masing berisi sabu seberat 0,60 gram, 0,49 gram, 0,48 gram, dan 0,45 gram, dalam kantong plastik klip kecil. Selain sabu, polisi juga menyita satu kantong plastik klip kecil kosong, uang sejumlah Rp 100 ribu, dan seperangkat alat hisap sabu.

Kokoh menjelaskan bahwa sabu yang disita dari ID berasal dari seorang pria berinisial JS, penduduk Bangkalan, dengan harga grosir Rp 750 ribu. Saat ini, JS menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ID mengakui tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsi sabu. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kokoh.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Lansia di Bangkalan Jualan Narkoba, Simpan Sabu dalam Kaleng Minyak Rambut

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved