Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Penyumbang Emas Monas 28 Kg, Kisah Hidupnya Tragis, Dipenjara hingga Keluarga Terlunta-lunta

Dulunya pengusaha kaya raya yang disegani, nasib penyumbang emas Tugu Monas seberat 28 kilogram berakhir pilu

Editor: muslimah
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Monas 

TRIBUNJATENG.COM - Dulunya pengusaha kaya raya yang disegani, nasib penyumbang emas Tugu Monas seberat 28 kilogram berakhir pilu.

Ia sempat dipenjara hingga kemudian sakit-sakitan.

Keluarganya juga dikabarkan terlunta-puntas.

Nasib keluarga penyumbang 28 kg emas Monas hidup terlunta-lunta
Nasib keluarga penyumbang 28 kg emas Monas hidup terlunta-lunta (Istimewa)

Baca juga: Ijazahnya Dituduh Palsu Dokter Tifa, Gibran Pamer Foto Wisudanya: Saya Belikan Tiket ke Singapura

Untuk diketahui, pada puncak Tugu Monas, adalah emas seberat 38 kilogram yang dipasang di sana.

Dari 38 kilogram emas, 28 kilogram merupakan sumbangan dari Teuku Markam, seorang pengusaha dari Aceh.

Namun, sebagai penyumbang emas di Tugu Monas, hidup Teuku Markam bisa dibilang tak begitu sejahtera.

Teuku Markam sempat dipenjara hingga kini hidup keluarganya terlunta-lunta setelah dia meninggal dunia.

Kisah Teuku Markam bermula ketika dirinya dulu adalah seorang anggota militer.

Melansir Tribun Style, Teuku Markam merupakan keturunan Uleebalang yang lahir tahun 1925 di Seuneudon dan Alue Capli, Panton Labu Aceh Utara dan dinamai Teuku Marhaban.

Teuku Markam sendiri sudah lama dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan Soekarno.

Dia pernah berdinasi di militer sebelum kemudian banting setir menjadi saudagar karena merasa tak cocok dengan dinas militer.

Dalam perjalanannya sebagai pengusaha kaya raya di awal kelahiran Republik, Teuku Markam banyak terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa.

Dia mendirikan perusahaan perdagangan bernama PT Markam.

Namun karena kedetakannya dengan Soekarno pula, yang membuat nasibnya berubah drastis di era Presiden Soeharto.

Tahun 1966, dirinya pernah dipenjara oleh rezim Orde Baru tanpa proses pengadilan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved