Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Siswi SD, Rayu Korban dengan Iming-Iming Nilai Bagus

Oknum guru berinisial SP alias PJ (45) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan di sekolah dasar (SD).

Net
Ilustrasi pencabulan anak 

Tak hanya itu, karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka sanksi ditambah hukuman pidana sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD"

Baca juga: Takut Suami Berbuat Nekat, Wanita Ini Biarkan Anak Gadis Dirudapaksa hingga Bantu Gugurkan Kandungan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved