Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Puji Raharjo Guru Ngaji Cabul Semarang Terungkap, Bukan Lulusan Ponpes, TPQ Belum Terdaftar

Sosok Puji Raharjo, guru ngaji yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 20 anak perempuan diungkap polisi Polrestabes Semarang.

Editor: rival al manaf
Iwan Arifianto
Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Ia mengaku, mencabuli 20 anak dalam tiga tahun terakhir. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Puji Raharjo, guru ngaji yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 20 anak perempuan diungkap polisi Polrestabes Semarang.

Setelah ia ditangkap terungkap bahwa ia bukan seorang lulusan pondok pesantren.

Taman Pendidikan Al Quran (TPA) yangia dirikan juga belum memiliki izin kemenag.

"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku Puji dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Bupati Fadia Akan Terus Permudah Investor Masuk Kabupaten

Baca juga: Bupati Fadia Akan Terus Permudah Investor Masuk Kabupaten Pekalongan

Awalnya kegiatan belajar mengaji itu dilakukan di rumah Puji.

Namun seiring bertambahnya jumlah murid, kegiatan berpindah ke RT 1 di daerah Semarang Barat itu.

Dalam pengakuannya, tersangka Puji mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.

Namun dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya. 

"Tidak ada iming-iming dan paksaan. Awalnya suka anak kecil, mencium aja, ada yang kebablasan."

"Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan Puji. 

"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," imbuh Irwan. 

Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.

Namun kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.  

Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan yang bersifat privat. 

"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPQ Tak Berizin, Guru Agama Cabul di Semarang Ternyata Bukan Lulusan Pesantren"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved