Berita Viral
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Bermula dari Grup Facebook BDSM
Potongan tangan tersebut adalah milik mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung...gay..BDSM
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Bermula dari Grup Facebook BDSM
TRIBUNJATENG.COM - Potongan tubuh manusia ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, pada 12 Julu lalu.
Potongan tangan tersebut adalah milik mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung.
Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan RTA, tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023).
Terdakwa satu yaitu Waliyin (29), asal Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa dua yaitu Ridduan (38) asal Jakarta dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.
Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifah dan Evita Pranatasari.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Minggu (09/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari chat akun Facebook dalam grup BDSM.
Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan dan meminta terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.
"Selanjutnya terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene. Permainan dilakukan di kos terdakwa satu di krapyak, sleman. Dan terdakwa satu menyetujuinya," kata JPU.
"Kemudian Senin 10 Juli, pukul 07.00 terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta sampai pukul 15.00 yang dijemput dengan sepeda motor lalu ke kos terdakwa satu. Senin 10 Juli pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban, Redho Tri yang tinggal di kos desa Kasihan Bantul dengan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos terdakwa satu bersama korban pukul 00.30 WIB dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos," sambungnya.
Kemudian terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.
Untuk memuaskan nafsunya, Waliyin mengajak Ridduan membunuh korban, dan Ridduan menyetujuinya.
Kedua terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.
"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk membunuh korban, namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini,” tambahnya.
Viral 7 Tahun Gaji Jukir di Puskesmas Bekasi Dipotong, Terima Rp 1,2 Juta Padahal Haknya Rp 3 Juta |
![]() |
---|
'Saya Hanya Bercanda' Klarifikasi Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB yang Lempar Mikrofon |
![]() |
---|
Heboh Warung di Pantai Alam Indah Tegal Viral, Patok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Terduga Gitaris Ternama yang Bawa Kabur 14 Makanan Tanpa Bayar di Jaksel Bareng Istri |
![]() |
---|
Viral Gitaris Terkenal dan Istri Bawa Kabur 14 Makanan di Restoran Jaksel, Ngamuk Pesanan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.