Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Bermula dari Grup Facebook BDSM

Potongan tangan tersebut adalah milik mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung...gay..BDSM

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
kolase istimewa/tribun jogja
Redho Tri Agustian (kanan), mahasiswa UMY korban mutilasi di Sleman, Yogyakarta yang dikenal aktif. 

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Bermula dari Grup Facebook BDSM

TRIBUNJATENG.COM - Potongan tubuh manusia ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, pada 12 Julu lalu.

Potongan tangan tersebut adalah milik mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung.

Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan RTA, tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023).

Terdakwa satu yaitu Waliyin (29), asal Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa dua yaitu Ridduan (38) asal Jakarta dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifah dan Evita Pranatasari.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Minggu (09/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari chat akun Facebook dalam grup BDSM.

Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan dan meminta terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.

"Selanjutnya terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene. Permainan dilakukan di kos terdakwa satu di krapyak, sleman. Dan terdakwa satu menyetujuinya," kata JPU.

"Kemudian Senin 10 Juli, pukul 07.00 terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta sampai pukul 15.00 yang dijemput dengan sepeda motor lalu ke kos terdakwa satu. Senin 10 Juli pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban, Redho Tri yang tinggal di kos desa Kasihan Bantul dengan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos terdakwa satu bersama korban pukul 00.30 WIB dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos," sambungnya.

Kemudian terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.

Untuk memuaskan nafsunya, Waliyin mengajak Ridduan membunuh korban, dan Ridduan menyetujuinya.

Kedua terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk membunuh korban, namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved