Berita Jateng
Taruna Siaga Bencana di Jawa Tengah Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebanyak 1.344 personel taruna siaga bencana (Tagana) Provinsi Jawa Tengah telah terdaftar dalam kepesertaan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 1.344 personel taruna siaga bencana (Tagana) Provinsi Jawa Tengah telah terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) per 1 November 2023 telah mendaftarkan seluruh Tagana di Jateng.
Adapun penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan di Semarang, Rabu (22/11). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur kepada perwakilan Tagana
Selain kartu kepesertaan, dilakukan juga penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Isti Wahyuni yang merupakan ahli waris dari peserta Alm Mugiyanto yang meninggal karena sakit.
"Tagana ini juga harus mendapat perlindungan, khususnya dalam kecelakaan kerja dan kematian karena risiko (pekerjaan) tinggi. Dua orang meninggal dunia ini sudah termasuk mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan karena setelah melaksanakan tugas, sakit kemudian meninggal dunia. Kami memberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya," kata Cahyaning Indriasari.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari dalam kesempatan tersebut mengatakan seluruh Tagana Provinsi Jateng terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," kata Naning.
Perlindungan kecelakaan kerja, katanya, diberikan dalam hubungan kerja dengan unsur ruda paksa, termasuk kecelakaan yang terjadi saat keluar pintu rumah dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan saat perjalanan dinas.
"Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja dengan besaran Rp 42 juta. Rinciannya Rp 20 juta santunan kematian, Rp 12 juta santunan berkala, dan Rp 10 juta biaya pemakaman," katanya.
Dari dua jaminan tersebut, kata Naning ada juga manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi maksimal dua orang anak peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi mulai dari TK sampai maksimal Strata 1 (S1) dan berakhir pada saat anak peserta berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
"Beasiswa diberikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja; peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun," kata Naning.
Imam Maskur mengatakan dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Tagana dapat bekerja dengan tenang terutama saat terjadi kecelakaan kerja, maka sudah ada perlindungan.
"Tingkat kerawanan kecelakaan kerja sebagai Tagana cukup tinggi, seperti saat menolong waktu terjadi kebakaran, longsor, banjir, risikonya adalah nyawa. Saat menolong orang tenggelam misalnya, risikonya tengelam dan tidak bisa menolong dirinya sendiri," kata Imam.
Imam menegaskan dengan tingginya risiko pekerjaan tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh Tagana dan iuran dipastikan akan rutin dibayarkan.
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.