Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ASN Ponorogo Berisiko Tidak Mendapatkan Gaji Selama Setengah Tahun

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo menghadapi ancaman tidak menerima gaji selama enam bulan.

Warta Kota
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo menghadapi ancaman tidak menerima gaji selama enam bulan ke depan. Ancaman ini timbul karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) 2024 masih tertunda untuk disahkan.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) RAPBD Ponorogo 2024 juga mengalami penundaan pada Jumat (24/6/2023).

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, mengungkapkan, "Pansus belum kami lanjutkan. Karena sudah beberapa kali rapat koordinasi banyak program APBD 2023 belum diserap belum diimplementasikan," pada Jumat (24/11/2023).

Meskipun begitu, aturan daerah tetap mengikat. Menurut Sunarto, siapa pun yang mendapat manfaat dari APBD ini tidak boleh dibatasi, disekat, atau dibedakan.

Dalam menghadapi situasi ini, Sunarto menekankan, "Jadi ini sudah perda milik masyarakat Ponorogo dan sudah melalui mekanisme prosedural. Kenapa tidak cair? Kami memastikan semua OPD sudah melaksanakan dengan baik, tetapi ada teknis administrasi yang bisa menyebabkan program tidak berjalan."

Narto juga menjelaskan bahwa program yang belum terserap melibatkan bantuan keuangan desa dan bantuan hibah, yang langsung berdampak pada masyarakat.

"Secara administrasinya, SK-nya harus ditandatangani bupati. Tetapi hingga kini belum ditandatangani. Saya tidak tahu secara pasti kenapa kok belum," tambahnya.

Sunarto menegaskan bahwa peran bupati tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai penanggung jawab administrator Pemkab Ponorogo. Kehadirannya tidak hanya sebagai kepala daerah yang memisahkan diri dari tugas dan fungsi administratif.

"Segera diselesaikan dilaksanakan APBD yang telah disetujui akhir November 2022. Kalau tidak dicairkan seharusnya pada waktu pembahasan itu sudah disampaikan ini tidak boleh dilaksanakan," pungkasnya.

Sunarto berharap adanya itikad baik untuk menyelesaikan situasi ini. Dia menginginkan agar rapat Pansus RAPBD segera dilaksanakan dan disahkan paling lambat 30 November 2023.

"Masih ada waktu. Jika sudah terserap seluruhnya APBD 2023 ini, tentu akan dilanjutkan untuk proses pengesahan APBD 2024. Kami bukan mempersulit," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved