Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan Begal Sadis Jepara, Tusuk Mantan Pacar dengan Obeng Berkali-kali, Ditangkap Dalam Pelarian

Pria yang membegal sepeda motor mantan di Jepara akhirnya ditangkap dan jadi tersangka

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Yunan Setiawan
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat melakukan interogasi terhadap R (21), tersangka begal di Bondo, Kecamatan Bangsri, saat rilis kasus di Mapolres, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pria yang membegal sepeda motor mantan di Jepara akhirnya ditangkap dan jadi tersangka.

Pria berisinial R (21 itu melakukan aksinya di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kelakuannya cukup sadis.

Ia antara lain menusuk wanita korbannya menggunakan obeng berkali-kali.

Akibat perbuatannya, R terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Seserahan Pengantin di Demak Viral, Iphone 15 Promax, NMax hingga Innova, Orangtuanya Sosok Pentng

Baca juga: Kronologi Fadli Sukamto Mahasiswa Semarang Bunuh Ibunya saat Mudik, Gemetar lalu Lapor Polisi

Ia disangkakan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

R terbukti menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik mantan pacarnya, A.

Mereka berdua dulu pernah menjalin asmara namun kemudian berpisah dan fokus ke keluarga masing-masing. 

Kemudian mereka akhir-akhir ini intens komunikasi dan tak jarang kerap saling curhat.

Tersangka R mengaku awalnya hanya ingin melukai korban.

Ia tega melakukan itu karena percecokan.

Tapi ia enggan mengungkapkan pangkal masalah musabab percekokan itu.

Namun saat melukai tubuh korban, aksinya terpergok warga.

Ia kemudian langsung membawa sepeda motor Scoopy milik korban.

"Awalnya tak ada niat bawa kabur sepeda motornya. Karena sudah ada banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor," kata R saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved